Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ibu Hamil yang Keguguran Apakah Boleh Salat? Ini Aturannya Menurut Islam

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 11 Dec 2023 09:55 WIB

Ilustrasi Muslim Salat
Ilustrasi Ibu Hamil Salat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/krisda Bisalyaputra
Daftar Isi
Jakarta -

Ibadah pada perempuan yang mengalami keguguran kerap disamakan dengan seorang ibu yang baru melahirkan. Ibadah ini mencakup kewajiban salat lima waktu, Bunda.

Lalu apakah ibu hamil yang keguguran boleh menjalani ibadah salat segera setelah janinnya keluar?

Sama seperti melahirkan, perempuan yang mengalami keguguran juga dapat menjalani masa nifas. Ust, Muksin Matheer dalam buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam menjelaskan, lamanya perempuan nifas itu paling sedikit sehari semalam dan paling lama 60 hari. Tetapi, normalnya selama 40 hari.

Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis dari Ummu Salamah ra. Beliau berkata:

"Para wanita di masa Rasulullah SAW menanti berakhirnya nifas sampai empat puluh hari." (Riwayat Al Khomsah kecuali An Nasa'i).

Namun, bila darah masih saja keluar setelah 40 hari, maka sebaiknya Bunda segera periksa ke dokter ya. Menurut Ust, Muksin Matheer, itu bukan lagi darah nifas, melainkan darah penyakit.

"Jadi, wanita yang nifas dan sudah 40 hari tidak keluar darah, maka dia menjadi suci dan wajib mandi, setelah bersuci barulah mengerjakan salat ataupun puasa," tulisnya.

Ketentuan salat pada ibu hamil yang keguguran

Pada perempuan yang mengalami nifas, baik itu melahirkan atau keguguran, maka ia dilarang untuk mengerjakan salat. Ia juga tidak dibolehkan untuk berpuasa, membaca atau menyentuh Al-Qur'an, masuk ke dalam masjid dengan segala aktivitasnya, melakukan tawaf dan jimak.

Ketentuan terkait ibadah salat pada ibu hamil yang keguguran juga disampaikan Saleh bin al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah & Muamalah. Namun, Saleh bin al-Fauzan menjelaskan lebih terperinci soal bentuk keguguran yang dialami perempuan dan aturan beribadah, Bunda.

Menurutnya, jika perempuan yang keguguran mengeluarkan janin tampak berbentuk manusia, dan setelah itu keluar darah, maka ia berstatus nifas.

"Masa yang demikian, janin yang mulai tampak sebagai manusia di masa hamil adalah biasanya tiga bulan atau paling sedikitnya 81 hari," ujar Saleh bin al-Fauzan.

Sebaliknya, jika wanita yang hamil mengalami keguguran dengan janin yang masih berbentuk daging, dan belum tampak manusia, maka darah yang keluar setelahnya tidak dianggap darah nifas. Ia tidak boleh meninggalkan salat dan puasa, dan tidak berstatus sebagai wanita yang sedang nifas.

Batas 40 hari usia janin bisa dikatakan menjadi penentu apakah ibu hamil keguguran bisa salat atau tidak. Para ulama menyimpulkan bahwa permulaan dari penciptaan janin dan pembentukan organ terjadi ketika kandungan berusia 40 hari. Imam Syafi'i berkata bahwa seorang perempuan yang mengalami keguguran sebelum usia kandungannya 40 hari, maka ia tidak terkena hukum nifas. Sebab, kandungannya masih berupa nutfah (zigot).

"Adapun darah nifas adalah darah yang keluar dari fajri perempuan setelah melahirkan. Sama saja, entah yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat). Demikian pula, entah yang dilahirkan berupa alaqoh atau mudgoh.

Ilustrasi MuslimIlustrasi Muslim Salat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Mandi sebelum salat

Bila tidak terkena hukum nifas, maka Bunda diwajibkan untuk salat. Namun, sebelum melakukannya, Bunda tetap diharuskan untuk mandi atau membersihkan diri. Menurut K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara, mandi menjadi wajib bagi perempuan hamil yang keguguran sama seperti hukum saat melahirkan.

"Apabila seorang perempuan hamil keguguran lalu mengeluarkan sesuatu baik masih berupa alaqoh (darah kempal) atau mudgoh (daging kempal), maka wajib mandi, karena hukum keguguran mengeluarkan alaqoh dan mudgoh sama seperti hukum wiladah (melahirkan)," demikian tulis K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie sesuai dengan Fath Al Muin dalam I'anat al tholibin: 1/73.

Mandi nifas setelah keguguran

Lama masa nifas maksimal adalah 40 hari. Bila Bunda yang mengalami keguguran sudah tidak mengeluarkan darah sebelum 40 hari, maka bisa langsung melakukan mandi nifas.

Anjuran mandi ini terdapat dalam Al-Qur'an dalan Surat Al-Maidah ayat 6, yakni:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Artinya: "Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Ketentuan mandi nifas ini juga ada dalam Surat An-nisa ayat 43 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُو

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali berlalu seperlunya saja, hingga kamu mandi.."

Niat mandi nifas setelah keguguran

Tata cara mandi nifas sama dengan mandi nifas usai melahirkan. Sebelum melakukan mandi nifas, Bunda perlu membaca niatnya terlebih dulu. Berikut bacaan niat mandi nifas:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala)

Tata cara mandi nifas

Setelah membaca niat, Bunda bisa langsung melanjutkan mandi dengan langkah atau tata cara sesuai urutan, sebagai berikut:

  1. Membasuh kedua tangan sebanyak 3 kali.
  2. Membersihkan bagian tubuh di sekitar kemaluan.
  3. Mencuci tangan kembali dengan sabun.
  4. Berwudhu.
  5. Membasahi kepala hingga pangkal rambut sebanyak 3 kali.
  6. Memisahkan rambut dengan jari.
  7. Membasahi seluruh tubuh.

Demikian penjelasan terkait ibadah salat pada ibu hamil yang keguguran. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda