HaiBunda

KEHAMILAN

Cara Mendapatkan Bansos Ibu Hamil, Link Pendaftaran hingga Syaratnya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 20 Dec 2023 19:40 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil/ Foto: Getty Images/iStockphoto/FamVeld
Jakarta -

Bunda yang sedang hamil bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ibu hamil yang diberikan masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari laman Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KMP). PKH dilaksanakan dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Melalui bansos ini, ibu hamil bisa mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar, seperti di sektor kesehatan, seperti fasilitas kesehatan. Selain itu, PKH juga mendorong penerima bantuan untuk mendapatkan akses lain terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya, yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.


"Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah," demikian keterangan di laman resmi Kemensos.

Waktu pencairan bansos ibu hamil

Dilansir CNBC, bansos PKH dibagikan secara bertahap dengan total 4 tahap setiap tahunnya, yakni:

  • Tahap 1: dibagikan di bulan Januari-Maret
  • Tahap 2: dibagikan di bulan April-Juni
  • Tahap 3: dibagikan di bulan Juli-Oktober
  • Tahap 4: diberikan di bulan Oktober-Desember

Melansir dari portal pemerintah di indonesia.go.id, bansos ibu hamil penerima PKH disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Besaran bansos ibu hamil dari PKH

Ibu hamil atau nifas masuk dalam komponen kesehatan penerima PKH. Besaran biasaya yang didapat adalah Rp3 juta per tahun.

Bunda akan mendapatkan bansos ini dalam 4 tahap, di mana setiap tahapnya mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000. Kemensos membatasi bantuan PKH bila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lanjut usia (lansia), atau disabilitas.

Pembatasan perhitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Bagi ibu hamil atau nifas, basos akan dibatasi maksumal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

Syarat bansos ibu hamil penerima PKH

Berikut syarat ibu hamil bisa mendapatkan bansos dari PKH:

WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara cek penerima bansos PKH

Penting bagi Bunda untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum. Bunda dapat mengetahuinya melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Masukan nama Bunda sesuai dengan KTP
4. Ketik kode chapta yang tertera di layar
5. Lalu, klik 'Cari Data'

Bila Bunda memang penerima bansos PKH, maka nama Bunda akan muncul di dalam situs ini. Namun, bila belum terdaftar, Bunda bisa mendaftarkan diri ke perangkat kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Pendaftaran untuk dapat bansos ibu hamil dari PKH

Bila sudah memenuhi syarat (Nomor 1-4), maka Bunda bisa segera mengurus untuk mendaftar di DKTS. Berikut alur pendaftarannya:

  1. Bunda dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Bunda masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  8. Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Selain langsung mendatangi perangkat desa atau kelurahan, masyarakat juga bisa dengan mudah mendaftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos. Bunda dapat mendaftarkan diri, keluarga, atau warga yang dirasa layak menerima bantuan di sini. Berikut alur pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
  3. Bunda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
  4. Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH
  5. Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait bansos ibu hamil ini, Bunda dapat menghubungi nomor (021) 3144321 atau 0811 1500 229 (WhatsApp).

Demikian informasi terkait bansos ibu hamil. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra, Intip 7 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Kabar Halimah Cisse Bunda yang Melahirkan 9 Bayi Empat Tahun Lalu, Kini Jadi Glowing

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Gejala dan Peta Persebaran Virus Hanta yang Terdeteksi di Indonesia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Nikita Willy Ajak Issa dan Nael Liburan Naik Phinisi di Labuan Bajo, Ini Potret Keseruannya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sunat Anak Perempuan Resmi Dilarang, Ternyata ini Bahayanya Bun!

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Charlotte Ramadhan Anak Shahnaz Haque Baru Lulus Kedokteran Hewan IPB

Pusar Bayi Berdarah? Ini Penyebab, Cara Mengobati, dan Tips Merawatnya

Kabar Halimah Cisse Bunda yang Melahirkan 9 Bayi Empat Tahun Lalu, Kini Jadi Glowing

Gejala dan Peta Persebaran Virus Hanta yang Terdeteksi di Indonesia

Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra, Intip 7 Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK