Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Setengah Hari? Ini Pandangan Medis dan Islam

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Minggu, 10 Mar 2024 11:00 WIB

llustrasi hamil muslim
Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Setengah Hari? Ini Pandangan Medis dan Islam/Foto: Getty Images/Noah Saob
Daftar Isi
Jakarta -

Ramadhan adalah bulan limpahan amalan yang penuh kesucian. Di bulan ini, seorang Muslim wajib menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Akan tetapi ada beberapa hal dan kondisi yang menjadikan seseorang lepas dari kewajiban berpuasanya. Salah satu kondisi tersebut adalah sedang hamil. 

Namun, mungkin ada beberapa di antara Bunda yang mengandung, tak ingin melewatkan bulan kemuliaan Ramadhan. Karenanya, timbul pertanyaan, apakah seorang ibu hamil diperbolehkan untuk setidaknya berpuasa dalam setengah hari?

Hukum puasa untuk ibu hamil menurut Islam

Melansir dari Pregnancy Birth & Baby, berpuasa bagi ibu hamil adalah suatu hal yang tidak disarankan. Hal ini dikhawatirkan dapat menaruh bahaya pada tumbuh kembang bayi yang dikandung serta kesehatan Bunda yang mengandung. 

Karena, jumlah konsumsi makanan dan minuman yang dibatasi, dikhawatirkan bumil akan kekurangan dalam kebutuhan tambahan nutrisi.

Dalam kacamata Islam sendiri, hukum berpuasa untuk seseorang yang dalam keadaan hamil adalah tidak wajib. Sebagaimana disebutkan dalam buku Majelis Ramadhan karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin. Di dalam buku itu, disebutkan suatu hadis yang berisikan Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Perempuan hamil atau menyusui diberikan kebebasan dari kewajiban berpuasa Ramadhan. Hal ini adalah bentuk kekhawatiran akan kondisi kesehatan di keduanya, ibu dan janin. Fakta ini juga didukung oleh pernyataan mazhab besar dalam Islam, mengenai penjelasan lebih lanjut hukum puasa bagi perempuan hamil:

Mazhab Syafi’i

Berdasarkan mazhab satu ini, perempuan yang sedang hamil atau menyusui, yang khawatir akan kejadian yang tak diinginkan terjadi saat ia berpuasa, maka diwajibkan untuk tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, dalam mazhab ini memberikan ketentuan untuk mengganti puasa Ramadhan itu dengan melakukan puasa qadha di lain waktu, tanpa perlu membayar fidyah. Tetapi hal itu hanya berlaku jika ibu hamil khawatir akan kondisi bayi dan dirinya. Jika, hanya pada bayi yang dikandung, maka wajib untuknya melakukan qadha dan membayar fidyah.

Mazhab Maliki

Dalam mazhab yang ini, perempuan hamil atau menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika merasa khawatir akan jatuh sakit apabila berpuasa. Selain itu rasa khawatir atas terhambatnya tumbuh kembang janin atau bayi juga menjadi alasan diperbolehkannya tidak berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui.

Untuk mengganti puasa Ramadhan tersebut, ibu hamil hanya dikenakan kewajiban untuk mengqadha puasa, sedangkan ibu menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membebaskan ibu hamil atau menyusui dari kewajiban berpuasanya. Namun, berbeda dengan kedua mazhab di atas, Mazhab Hanafi hanya memberikan perintah qadha puasa Ramadhan tanpa perlu membayar fidyah, baik untuk ibu hamil ataupun ibu menyusui. Selain itu, puasa qadha yang dilakukan pun tak harus ditunaikan dalam waktu berturut-turut.

Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, seorang ibu hamil atau menyusui pun juga dibebaskan dari kewajiban berpuasa Ramadhan, jika terjadi kekhawatiran atas kejadian buruk di kemudian hari.

Sebagai gantinya, ia akan diwajibkan mengqadha puasa, tanpa membayar fidyah. Apabila kekhawatiran hanya pada anak yang dikandung, maka ibu hamil wajib mengqadha puasa serta membayar fidyah.

Orang dewasa tidak boleh puasa setengah hari

Beribadah puasa memiliki hukum yang wajib dilakukan oleh seluruh muslim. Lamanya waktu berpuasa berbeda pada tiap umur muslim yang menjalani. Misalnya pada Si Kecil yang belum baligh, maka mereka tidak diwajibkan berpuasa satu hari penuh. Mereka diizinkan untuk berpuasa setengah hari, sebagaimana tertulis dalam Al-Muhadzzab

  وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة 

Artinya, “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).

Sedangkan untuk orang dewasa, haram hukumnya untuk mereka melakukan puasa setengah hari. Orang dewasa diwajibkan untuk menunaikan puasa sehari penuh. Puasa setengah hari hanya diperbolehkan untuk orang dewasa dengan kondisi udzur syar’i, seperti sakit, bepergian, sudah berumur, yang membuatnya hanya sanggup untuk berpuasa hingga batas waktu zuhur. 

Hal penting sebelum puasa bagi ibu hamil

Jika ada Bunda yang ingin melakukan puasa, setidaknya untuk setengah hari, maka perlu diperhatikan beberapa hal penting demi keselamatan Bunda dan janin yang dikandung.

1. Berkonsultasi pada dokter kandungan

Ketika Bunda sedang dalam pertemuan kontrol kandungan dengan dokter, usahakan untuk menanyakan dan berkonsultasi akan rencana puasa yang ingin dilakukan. Tanyakan apakah kehamilan saat ini aman untuk janin dan Bunda dalam berpuasa. Apabila aman, tetaplah untuk jaga kontak konsultasi untuk selalu memeriksa kondisi kandungan selama berpuasa.

2. Buatlah catatan harian

Penting untuk Bunda mengetahui dan mengontrol apa saja yang dikonsumsi sehari-hari saat berpuasa. Dengan begitu Bunda akan tahu nutrisi apa yang diperlukan oleh tubuh dan janin yang dikandung tanpa khawatir akan kekurangan jumlahnya.

3. Kurangi konsumsi kafein

Selain mencatat makanan serta minuman yang dikonsumsi, usahakan juga untuk mengurangi kadar kafein yang masuk dalam tubuh Bunda. Hal ini dikarenakan kafein memiliki efek peningkatan buang air kecil, yang bisa mengarah pada dehidrasi dan tekanan darah serta detak jantung yang akan mengalami peningkatan.

llustrasi hamil muslimllustrasi hamil muslim/ Foto: Getty Images/Noah Saob

Alasan mengapa ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa

Pada dasarnya, seorang ibu hamil perlu tercukupi segala kebutuhan nutrisi dan vitaminnya, sehingga kebutuhan energi untuknya dan bayi yang dikandung diterima dalam jumlah yang cukup. 

Dilansir dari Tommy, dengan tidak berpuasa, keselamatan ibu hamil dan janin yang dikandungnya akan terjaga keamanannya. Terlebih lagi bagi ibu hamil penderita diabetes. Karena jika ia berpuasa, sulit untuknya menjaga gula darah untuk tetap stabil sebab kurangnya nutrisi yang dicerna. 

Kondisi ibu hamil yang tidak dianjurkan berpuasa menurut pandangan medis

Menurut medis, ada beberapa kondisi yang membuat ibu hamil tak dianjurkan berpuasa:

1. Masuk trimester ke-2 dan 3

Merujuk pada Nutrition, berpuasa di trimester kedua dan ketiga adalah hal yang berbahaya bagi ibu hamil dan janinnya. Berpuasa Ramadhan beresiko munculnya kelahiran prematur sebesar 35 persen jika dibandingkan dengan tidak berpuasa. Hal ini disebabkan dengan kebutuhan energi yang lebih besar pada trimester kedua, sehingga sulit untuk ibu hamil untuk berpuasa dengan aman.

2. Hipertensi

Berpuasa memiliki potensi adanya penurunan tekanan darah yang mengakibatkan rasa pusing serta kelelahan. Sedangkan seorang ibu hamil sangat disarankan untuk tidak boleh kelelahan, karena dapat menyebabkan komplikasi pada kandungan.

3. Rentan Infeksi

Rentan infeksi merupakan satu alasan kondisi yang melarang ibu hamil berpuasa. Hal ini dikarenakan, saat berpuasa, umumnya tubuh akan berada di kondisi dehidrasi, sehingga bisa saja menyebabkan infeksi pada saluran kemih.

4. Riwayat diabetes

Seorang ibu hamil yang menderita diabetes, merupakan suatu larangan untuk berpuasa. Hal ini disebabkan dengan kontrol gula darah yang tak terkendali menyebabkan dehidrasi yang membahayakan tubuh Bunda dan perkembangan janin.

5. Anemia

Adanya riwayat anemia membuat ibu hamil memiliki jumlah sel darah merah yang rendah. Sehingga, saat berpuasa, justru membuat anemia yang diderita ibu hamil semakin memburuk. Sebab, kurangnya nutrisi yang diterima tubuh. Hal ini menyebabkan tubuh Bunda yang mengandung menjadi terasa lemah dan lelah, hingga kepala yang amat pusing.

6. Hamil kembar

Jika ada Bunda yang mengandung, dikabarkan sedang mengandung janin yang kembar, maka berpuasa sangat keras tak dianjurkan. Kehamilan kembar butuh asupan nutrisi yang lebih banyak, butuh asupan makanan dan minuman yang tercukupi. 

Berpuasa justru membuat turunnya asupan nutrisi yang dicerna dan mengancam keselamatan janin yang dikandung.

7. Turun berat badan

Jika ibu hamil mengalami penurunan berat badan, berpuasa tak dianjurkan dijalani oleh ibu hamil. Hal ini menyebabkan kerentanan akan kondisi kesehatan bagi Bunda serta janin.

8. Ada perubahan gerakan pada bayi

Umumnya, jika bayi melakukan perubahan gerakan, maka muncul kontraksi yang terasa nyeri bagi ibu hamil. Karenanya, berpuasa bagi ibu hamil tidak dianjurkan, sebab dapat membahayakan kondisi kesehatan Bunda. Saat ada kontraksi, baiknya Bunda segera memeriksakan diri pada dokter kandungan.

9. Air kencing yang berwarna pekat

Perubahan warna air seni merupakan tanda dehidrasi berat.  Dengan kondisi yang seperti ini, sangatlah membahayakan kesehatan Bunda dan janin. Selain itu, Bunda juga bisa rentan terkena ISK. Oleh karenanya, ibu hamil sebisa mungkin perlu menjaga konsumsi kadar air di tiap harinya.

Ketentuan fidyah untuk ibu hamil yang tidak puasa Ramadhan

Menurut KBBI, fidyah adalah sebuah denda yang perlu dibayarkan jumlahnya oleh seseorang, karena adanya ibadah yang ditinggalkan. Dilansir dari laman Kementerian Agama Sulawesi Utara, fidyah merupakan tebusan atas kewajiban yang tidak dilakukan pada waktu yang ditentukan. 

Seperti bagaimana Allah SWT mewajibkan puasa bagi setiap muslim, ada pengecualian bagi seseorang yang sedang dalam kondisi hamil. Oleh karenanya, wajib bagi mereka untuk mengqadha puasa tersebut di lain waktu. Selain dengan puasa qadha, ibu hamil juga diwajibkan membayar fidyah untuk menebus hutang puasa Ramadhannya.

Dikutip dari buku Wanita Hamil Atau Menyusui, Qadha Atau Fidyah? karya Firman Arifandi, ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil yang tak berpuasa Ramadhan adalah dalam bentuk makanan.

Perihal jumlah fidyah yang dibayarkan, disamakan jumlahnya dengan banyaknya ia tidak berpuasa. Contohnya, jika ibu hamil tidak berpuasa selama dua puluh hari, maka ia perlu membayar takaran makanan tersebut dengan 20 takaran, dengan masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.

Kemudian, perihal waktu membayar fidyah, ada perbedaan pandangan di dua mazhab. Pada Mazhab Syafi’i, fidyah dilakukan tepat di bulan Ramadhan, sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat fidyah bisa dibayarkan sebelum datangnya Ramadhan.

Tata cara qadha puasa bagi ibu hamil

Empat mazhab terbesar, yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali, semuanya mewajibkan ibu hamil atau menyusui untuk melakukan qadha puasa. Mengutip dari kitab Ihya Ulumuddin 2 karya Imam Al-Ghazali, tata cara qadha puasa bagi ibu hamil sama dengan qadha puasa secara umum, yaitu sebanyak puasa yang ditinggalkannya.

Qadha puasa harus dilakukan di luar bulan Ramadhan, hanya saja tidak diwajibkan pengerjaannya secara berturut-turut. Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan melakukan puasa qadha secara selang-seling, selagi semuanya sudah lunas terbayarkan sebelum Ramadhan selanjutnya datang.

Apabila, seorang ibu hamil ingin berpuasa setengah hari, maka boleh-boleh saja dilakukan. Hanya saja perlu diperhatikan kondisi serta kesehatan diri dan kandungan. Kemudian, perlu diingat, berpuasa setengah hari tetap tidak terhitung sah dalam puasa Ramadhan, karenanya perlu tetap membayar secara qadha dan fidyah di kemudian hari.

Apabila, seorang ibu hamil atau menyusui ingin berpuasa setengah hari, maka boleh-boleh saja dilakukan. Hanya saja perlu diperhatikan kondisi serta kesehatan diri dan kandungan. Kemudian, perlu diingat, berpuasa setengah hari tetap tidak terhitung sah dalam puasa Ramadhan, karenanya perlu tetap membayar secara qadha dan fidyah di kemudian hari.

Itulah informasi seputar berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui di dalam agama Islam serta medis. Semoga dapat memberikan manfaat, ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda