
kehamilan
Apakah Janin dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ketahui Hukumnya dalam Islam
HaiBunda
Jumat, 29 Mar 2024 14:15 WIB

Zakat fitrah tentunya wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Bagaimana dengan janin dalam kandungan, apakah wajib zakat fitrah? Ketahui hukumnya dalam Islam berikut ini yuk Bunda.
Semua kaum muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil wajib membayar zakat fitrah. Dan penyerahan zakat fitrah ini hanya dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum Syawal.
"Zakat fitrah dikeluarkan dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang," tulis Hasbiyallah dalam buku Fikih.
Umat muslim membayar zakat fitrah sebagai cara menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah bagi janin dalam kandungan menurut Islam
Dikutip dari Detik Hikmah, pembayaran zakat fitrah juga wajib untuk anak kecil dan masih tanggung jawab orang tuanya. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih dalam kandungan?
Seperti dilansir laman Britishfatwacouncil, mayoritas Fuqaha mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan untuk janin dalam kandungan.
Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat tentang zakat untuk janin di kandungan,yakni wajib dan tidak wajib.
Jumhur ulama menyepakati orangtua tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan. Ini karena janin merupakan calon manusia dan belum bisa dianggap sebagai manusia utuh. Alhasil, janin dalam kandungan yang belum lahir saat Idul Fitri belum wajib zakat fitrah.
Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, juga menjelaskan sebuah hadist yang berisikan bahwa seluruh jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Namun, janin yang masih di dalam kandungan tidak termasuk.
"Hadist Nabi menyebutkan bahwa yang dikenakan bayar zakat adalah kullu nafsin. Tiap-tiap jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Siapa sih yang termasuk jiwa ini?" kata Dr. Maesyaroh dalah acara Instagram Live bersama HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat juga menjelaskan, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.
Hukum membayar zakat fitrah untuk janin keguguran
Janin keguguran sebelum Lebaran tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Apabila sudah dibayar, itu akan dianggap sebagai sedekah. Jumhur membayar zakat fitrah pada janin keguguran berbeda dengan janin yang lahir.
Bagaimana dengan bayi yang lahir pada malam Hari Raya? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Ini karena titik dimulainya kewajiban zakat saat terbenamnya matahari pada 1 Syawal.
Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan titik awal wajibnya zakat fitrah saat terbit fajar keesokan harinya. Jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.
Beda kasus jika bayi keluar di dua waktu. Sebagian anggota tubuhnya keluar pada akhir Ramadhan, sedangkan sebagiannya lagi keluar memasuki malam Idul Fitri, bayi ini tidak wajib zakat fitrah.
Imam Nawawi berkata: “Menurut kami, tanpa ada perbedaan pendapat, zakat fitrah tidak wajib bagi anak yang belum lahir terhadap bapaknya dan tidak pula diambil dari hartanya sendiri. Jika sebelum matahari terbenam ada sebagian anggota tubuh anak yang lahir, kemudian setelah matahari terbenam sisanya, maka dalam keadaan ini tidak dilakukan pembayaran. Sebab yang melatarbelakangi anak tersebut belum lahir sempurna sehingga mengambil hukum anak yang belum dilahirkan."
Sementara dari kalangan mazhab zahiri, yakni Ibnu Hazm beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak berusia 120 hari di dalam kandungan. Jika bayi sudah genap berusia 120 hari di dalam kandungan saat terbit matahari 1 Syawal maka sudah wajib zakat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Setengah Hari? Ini Pandangan Medis dan Islam

Kehamilan
Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?

Kehamilan
7 Ucapan yang Bisa Bikin Bumil Down

Kehamilan
Catat! Ini 5 Cara Cepat Hamil yang Wajib Dilakukan Calon Bunda

Kehamilan
Bunda Perlu Tahu, Penyebab Ibu Hamil Jadi Lebih Sensitif dan Mudah Menangis


9 Foto
Kehamilan
9 Potret Gaya Busana Keluarga Kerajaan Inggris Usai Melahirkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda