Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 20 Apr 2023 16:30 WIB

Ilustrasi Muslim Hamil
Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tassii

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim yang memiliki kemampuan. Salah satu kewajiban dalam Islam ini begitu lekat dengan bulan Ramadan.

Bunda perlu tahu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, atau kecil, merdeka, atau budak. Lalu bagaimana dengan bayi yang dilahirkan di malam takbiran? Apakah ia juga wajib dibayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya?

Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat menjelaskan bahwa jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, ia masih dianggap belum menjadi manusia seutuhnya.

"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.

Pandangan terkait zakat fitrah bayi lahir di malam takbiran

Namun, pandangan berbeda datang dari para ulama terkait zakat fitrah bagi bayi yang lahir di malam takbiran, Bunda. Beberapa ulama dan mazhab memiliki pandangan terkait hal tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Jumhur ulama

Jumhur ulama mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Sebab, titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

2. Mazhab Al-Hanafiyah

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal kewajiban zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bayi yang lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

3. Pendapat Zahiri

Ada pula pendapat dari kalangan mazhab zahiri, yakni Ibnu Hazm. Ia beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak berusia 120 hari di dalam kandungan. Jadi, jika pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi sudah genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun, pendapat ini sifatnya agak menyendiri dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Lalu siapakah yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak baru lahir?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Simak juga ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

ORANG YANG WAJIB MEMBAKARKAN ZAKAT FITRAH ANAK

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu, berapa zakat fitrah 2023 Jakarta?

Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli

Kepala keluarga menjadi orang yang membayarkan zakat anak

Pada dasarnya, orang yang menanggung nafkah seseorang adalah yang wajib membayarkan zakat. Dalam sebuah keluarga, tanggung jawab ini umumnya diemban oleh ayah atau suami sebagai pemimpin keluarga, Bunda.

Namun dalam pelaksanaannya, zakat fitrah boleh dibayarkan oleh anggota keluarga lain dengan izin dari ayah atau suami. Aturan ini juga berlaku bagi kepala keluarga yang sudah tidak mampu lagi menafkahi karena sudah tua atau sakit.

"Meskipun kalau merujuk kepada siapa yang seharusnya menanggung zakat itu, tentunya adalah yang berkewajiban untuk menafkahi. Kecuali bila ayah dan suami itu memang sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi karena sudah tua atau sakit, sehingga jangankan untuk menafkahi keluarganya, untuk sekedar menafkahi dirinya pun dia tak mampu," ujar Ahmad Sarwat.

Banner Lebaran Ibu Hamil

Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku Fiqih Shiyam Ramadhan oleh Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur. Menurut jumhur ulama, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al-laits, dan Ishaq, suami wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya.

"Ini karena zakat fitrah mengikuti hukum nafaqah. Ini merupakan pendapat jumhur yang juga disepakati oleh fatwa Lajnah Ad-Da'imah," tulis Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda