Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ramai Ibu Hamil Usia 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Komersial, Simak Faktanya Menurut Dokter

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 11 Sep 2024 17:51 WIB

Ibu hamil naik pesawat
Ibu hamil naik pesawat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Manuel-F-O
Jakarta -

Naik pesawat komersial saat hamil sering kali membuat para Bunda khawatir. Apalagi, bila perjalanan yang ditempuh melalui jalur udara ini memakan waktu lama.

Baru-baru ini, netizen ramai membahas tentang batas usia ibu hamil boleh naik pesawat komersial. Ada yang bilang bahwa ibu hamil usia 8 bulan tidak boleh naik pesawat komersial lantaran usia kehamilannya sudah masuk trimester akhir.

Lantas, adakah batas usia ibu hamil boleh naik pesawat komersial? Pada kondisi apa ibu hamil dianjurkan untuk tidak naik pesawat? Simak penjelasan lengkap berikut ini ya.

Batas usia naik pesawat komersial

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), ibu hamil dapat melakukan perjalanan udara dengan aman selama mematuhi tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko. Pada kebanyakan kasus, Bunda hamil dapat naik pesawat bahkan saat mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL).

"Sebagian besar maskapai penerbangan komersial memperbolehkan ibu hamil untuk terbang bahkan hingga usia kehamilan 36 minggu. Tetapi, beberapa maskapai penerbangan melarang ibu hamil untuk melakukan penerbangan internasional di awal kehamilan dan beberapa maskapai penerbangan lainnya mengharuskan adanya dokumentasi usia kehamilan," tulis ACOG dalam laman resminya.

Bunda memang sebaiknya menghubungi maskapai penerbangan yang akan digunakan bila berencana untuk terbang saat hamil 8 bulan. Setiap maskapai penerbangan biasanya memiliki aturan terkait batas usia ibu hamil boleh naik pesawat.

ACOG sendiri menyarankan ibu hamil untuk bepergian dengan pesawat di pertengahan kehamilan, yakni usia 14 sampai 28 minggu. Selama minggu-minggu ini, energi Bunda sudah kembali dan morning sickness sudah membaik atau hilang.

Setelah masuk usia 28 minggu, Bunda tidak dianjurkan untuk melakukan perjalanan. Sebab, di usia kehamilan tersebut kemungkinan Bunda akan sulit bergerak dan merasa tidak nyaman karena duduk terlalu lama.

Kata dokter tentang aturan naik pesawat komersial saat hamil

Batas usia ibu hamil boleh naik pesawat akan tergantung pada kondisi Bunda. Dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan dr. Adila Rossa Amanda Malik, Sp.OG., mengatakan bahwa ibu hamil sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh di usia kehamilan lebih dari 34 minggu untuk jalur udara.

Ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum memutuskan untuk naik pesawat, termasuk durasi perjalanan. Salah satunya adalah kemungkinan Bunda mengalami kontraksi persalinan saat di perjalanan.

"Kalau pesawat itu tidak lebih dari empat jam dan di usia kehamilan kurang dari 34 minggu. Naik pesawat tidak ada efek ke janin, yang ditakutkan terjadi kontraksi. Ini kan juga sudah ada batasan usia ibu hamil boleh naik pesawat dari maskapai," ujar Adila kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Kondisi ibu hamil tidak dianjurkan naik pesawat

Seperti dijelaskan sebelumnya, setiap maskapai penerbangan komersial memiliki aturan ketat terkait boleh atau tidaknya ibu hamil naik pesawat. Misalnya, maskapai Garuda Indonesia meminta penumpang hamil untuk mengisi Medical Information Form (MEDIF), yakni formulir untuk menilai kondisi penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Seluruh informasi medis tersebut harus diisi oleh dokter dari pasien, baik dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal. MEDIF yang sudah terisi lalu dikirimkan ke Garuda Sentra Medika (GSM) untuk persetujuan akhir izin terbang. Jika seorang ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.

Maskapai ini juga memiliki aturan terkait batas usia kandungan ibu hamil boleh naik naik pesawat. Bagi ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 32 minggu dengan kategori kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi, maka tidak ada larangan untuk naik pesawat. Ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak mengisi MEDIF.

Sementara itu, bagi ibu hamil yang memiliki komplikasi di usia kehamilan di bawah 32 minggu dilarang untuk naik pesawat. Jika pun ingin mengajukan MEDIF, Bunda perlu memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi Bunda hamil usia 32 hingga 36 minggu dengan atau tanpa komplikasi.

Larangan terbang yang disyaratkan oleh maskapai ini adalah ibu hamil mulai usia kehamilan 36 minggu, baik kehamilan tunggal atau kembar, dan ada atau tidak komplikasi.

Perlu diketahui ya, komplikasi yang dimaksud ini adalah kondisi medis yang dapat diperburuk oleh penerbangan atau yang memerlukan perawatan darurat. Berikut beberapa kondisi ibu hamil yang tidak dianjurkan naik pesawat komersial atau perlu mengkonsultasikannya terlebih dulu ke dokter:

  • Memiliki riwayat keguguran
  • Riwayat perdarahan vagina selama kehamilan
  • Pernah atau sedang mengalami anemia berat
  • Tekanan darah tinggi
  • Diabetes yang tidak terkontrol dengan baik
  • Riwayat preeklamsia dan diabetes gestasional
  • Riwayat masalah pembekuan darah
  • Berisiko mengalami persalinan prematur
  • Mengalami masalah plasenta, seperti plasenta previa atau solusio plasenta
  • Serviks yang tidak kompeten (incompetent cervix)
  • Iritabilitas uterus (UI), yakni kondisi yang menyebabkan Bunda sering kontraksi
  • Mengalami mual dan muntah parah atau diare
  • Hamil kembar atau lebih dari satu janin.

Demikian penjelasan mengenai aturan naik pesawat saat hamil. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda