KEHAMILAN
Ketahui Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Rabu, 29 Oct 2025 08:30 WIBCuti melahirkan ternyata tak hanya berlaku untuk calon Bunda saja, tetapi juga para Ayah. Yuk, ketahui aturan cuti melahirkan untuk suami lebih lanjut, yuk Bunda.
Saat istri melahirkan, kehadiran suami mendampingi proses penting tersebut memang sangatlah berarti. Sebagai bagian dari support system, tentu saja para Ayah memiliki hak untuk hadir dan menemani pasangannya ketika proses persalinan tiba.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA bahwa di dalamnya bukan hanya mengatur hak cuti bagi ibu yang melahirkan tetapi juga hak cuti bagi suami yang mendampingi istrinya.
Bagi ibu yang melahirkan sedianya memiliki hak cuti maksimal enam bulan. Sementara suami yang mendampingi istrinya mendapatkan hak cuti maksimal tiga hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dan 2.
Dalam Ayat 1 menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan. Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan, demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari. Pasal 6 Ayat 2 huruf b.
Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Sementara, pada ayat 4 berikutnya, selama masa cuti suami harus menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat fasilitas kesehatan sesuai standar.
Secara resmi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024.
Isi dari UU KIA yakni mengatur sejumlah hal terkait kesejahteraan ibu dan anak termasuk cuti bagi ayah atau suami selama dua hari dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Cuti melahirkan untuk ibu maksimal 6 bulan
Berbeda dengan cuti suami yang cukup singkat dalam menemani pasangannya persalinan, para perempuan yang melahirkan sedianya dapat menikmati hak cutinya lebih panjang ya, Bunda. Namun, hal tersebut berlaku jika terdapat kondisi khusus. Hal tersebut seperti tertuang pada UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Disebutkan dalam pasal 4 yang mengatur mengenai cuti melahirkan, hak bagi para ibu tersebut diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Namun, cuti melahirkan maksimal enam bulan berlaku jika terdapat kondisi khusus pada ibu.
Seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Kemudian, pada ayat 5 disebutkan lebih lanjut bahwa cuti melahirkan dalam kondisi khusus sebagaimana disebutkan pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pada pasal 5 ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan
kelima dan bulan keenam
Peran suami bagi istri mendampingi persalinan
Kehadiran pasangan saat Bunda melahirkan memainkan peran penting di balik layar. Mereka tidak hanya memberikan dukungan membantu Bunda tetap fokus, tetapi juga memastikan Bunda mendapatkan lingkungan yang tepat, mendukung rencana persalinan, dan menawarkan dukungan praktis dan emosional yang dibutuhkan untuk menjalani perjalanan persalinan yang indah.
Berikut ini beberapa peran penting suami yang dapat membantu perempuan dalam mendukung proses persalinan pasangannya:
1. Menemani pasangannya dan membantu mengisi waktu selama tahap awal.
2. Memegang tangan, menyeka wajah, dan memberi sedikit air pasangan.
3. Memijat punggung dan bahu pasangan serta membantu pasangan bergerak atau mengubah posisi.
4. Menenangkan pasangan seiring perkembangan persalinan dan kontraksi semakin kuat seperti dikutip dari laman Nhs.
5. Mengingatkan pasangan cara menggunakan teknik relaksasi dan pernapasan.
6. Membantu menjelaskan kepada tim medis tentang apa yang pasangannya butuhkan dan membantu mereka berkomunikasi di mana dapat membantu pasangannya lebih baik.
Itulah informasi mengenai cuti suami yang mungkin bisa diajukan jauh-jauh hari sebelum persalinan tiba. Semoga informasinya membantu.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
7 Tanda Persalinan Tinggal Menghitung Hari
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
Tsamara Amany Dukung Penuh Cuti Ayah 40 Hari Demi Kebaikan Istri Pasca Melahirkan
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
TERPOPULER
Studi Temukan Paparan Bahan Kimia Ini Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran Berulang
Singapura Larang Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Kini Lebih Asyik Bermain
Transmart Full Day Sale Hadirkan Diskon Besar Hanya Besok, Bun!
Percantik Rumah dengan Sprei Cantik, Buruan Dapatkan di Transmart Bun
Tak hanya Menutrisi, Asam Lemak ASI Juga Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak
REKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Ide Menu Siap Saji Lebaran Hemat tapi Tetap "Wah" untuk Keluarga Besar
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
105 Nama Bayi Elegan yang Terkesan Mewah, Klasik hingga Modern Beserta Artinya
Singapura Larang Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Kini Lebih Asyik Bermain
Tak hanya Menutrisi, Asam Lemak ASI Juga Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak
Studi Temukan Paparan Bahan Kimia Ini Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran Berulang
Momen Danang DA Beri Kejutan Hadiah Mobil untuk Istri Dokter
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Wardatina Mawa Nilai Permintaan Maaf Inara Rusli Tidak Spesifik
-
Beautynesia
Hindari Secepatnya, 6 Kebiasaan yang Bikin Otak Cepat Menua Tanpa Disadari
-
Female Daily
Seo In Guk Spill Chemistry dengan Jisoo di Drama Boyfriend on Demand!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sebelum Melangkah ke Pelaminan, Ini Hal yang Perlu Dicek Menurut Psikolog
-
Mommies Daily
Disney Adventure Berlayar di Singapura! Ini Fasilitas, Kegiatan, dan Daftar Harga Kamar