KEHAMILAN
Ketahui Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Rabu, 29 Oct 2025 08:30 WIBCuti melahirkan ternyata tak hanya berlaku untuk calon Bunda saja, tetapi juga para Ayah. Yuk, ketahui aturan cuti melahirkan untuk suami lebih lanjut, yuk Bunda.
Saat istri melahirkan, kehadiran suami mendampingi proses penting tersebut memang sangatlah berarti. Sebagai bagian dari support system, tentu saja para Ayah memiliki hak untuk hadir dan menemani pasangannya ketika proses persalinan tiba.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA bahwa di dalamnya bukan hanya mengatur hak cuti bagi ibu yang melahirkan tetapi juga hak cuti bagi suami yang mendampingi istrinya.
Bagi ibu yang melahirkan sedianya memiliki hak cuti maksimal enam bulan. Sementara suami yang mendampingi istrinya mendapatkan hak cuti maksimal tiga hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dan 2.
Dalam Ayat 1 menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan. Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan, demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari. Pasal 6 Ayat 2 huruf b.
Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Sementara, pada ayat 4 berikutnya, selama masa cuti suami harus menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat fasilitas kesehatan sesuai standar.
Secara resmi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024.
Isi dari UU KIA yakni mengatur sejumlah hal terkait kesejahteraan ibu dan anak termasuk cuti bagi ayah atau suami selama dua hari dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Cuti melahirkan untuk ibu maksimal 6 bulan
Berbeda dengan cuti suami yang cukup singkat dalam menemani pasangannya persalinan, para perempuan yang melahirkan sedianya dapat menikmati hak cutinya lebih panjang ya, Bunda. Namun, hal tersebut berlaku jika terdapat kondisi khusus. Hal tersebut seperti tertuang pada UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Disebutkan dalam pasal 4 yang mengatur mengenai cuti melahirkan, hak bagi para ibu tersebut diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Namun, cuti melahirkan maksimal enam bulan berlaku jika terdapat kondisi khusus pada ibu.
Seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Kemudian, pada ayat 5 disebutkan lebih lanjut bahwa cuti melahirkan dalam kondisi khusus sebagaimana disebutkan pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pada pasal 5 ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan
kelima dan bulan keenam
Peran suami bagi istri mendampingi persalinan
Kehadiran pasangan saat Bunda melahirkan memainkan peran penting di balik layar. Mereka tidak hanya memberikan dukungan membantu Bunda tetap fokus, tetapi juga memastikan Bunda mendapatkan lingkungan yang tepat, mendukung rencana persalinan, dan menawarkan dukungan praktis dan emosional yang dibutuhkan untuk menjalani perjalanan persalinan yang indah.
Berikut ini beberapa peran penting suami yang dapat membantu perempuan dalam mendukung proses persalinan pasangannya:
1. Menemani pasangannya dan membantu mengisi waktu selama tahap awal.
2. Memegang tangan, menyeka wajah, dan memberi sedikit air pasangan.
3. Memijat punggung dan bahu pasangan serta membantu pasangan bergerak atau mengubah posisi.
4. Menenangkan pasangan seiring perkembangan persalinan dan kontraksi semakin kuat seperti dikutip dari laman Nhs.
5. Mengingatkan pasangan cara menggunakan teknik relaksasi dan pernapasan.
6. Membantu menjelaskan kepada tim medis tentang apa yang pasangannya butuhkan dan membantu mereka berkomunikasi di mana dapat membantu pasangannya lebih baik.
Itulah informasi mengenai cuti suami yang mungkin bisa diajukan jauh-jauh hari sebelum persalinan tiba. Semoga informasinya membantu.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
7 Tanda Persalinan Tinggal Menghitung Hari
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
Tsamara Amany Dukung Penuh Cuti Ayah 40 Hari Demi Kebaikan Istri Pasca Melahirkan
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
TERPOPULER
Selalu Mesra, 5 Potret Syahrini dan Reino Barack Nonton Konser Oasis di Jepang
Angbeen Rishi Resmi Ajukan Gugatan Cerai terhadap Adly Fairuz
7 Rekomendasi Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori & Makeup Tahan Lama
Aline Adita Melahirkan Anak Pertama setelah 12 Tahun Menanti Momongan
Tren Nama Bayi 2025 Unik yang Terinspirasi dari Nama Penjahat Populer
REKOMENDASI PRODUK
Pilihan Parfum Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Harga di Bawah Rp20 Ribu
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Anak 2 Tahun
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Pilihan Minyak Telon Bayi yang Aman dan Paling Wangi untuk Anak
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Balsem Bayi yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Primer Make Up Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Ultah Poppy Bunga Dapat Kejutan dari Suami Pengacara Viral, Ada Rizky Febian
Lahir Caesar Bikin Risiko Gangguan Tidur Lebih Tinggi, Ini Penjelasan Pakar
7 Cara Bangun Kesiapan Anak Hadapi Transisi TK ke SD
7 Rekomendasi Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori & Makeup Tahan Lama
5 Potret Kak Seto Alami Stroke Ringan & Dirawat di RS, Akui Hanya Rasakan Pusing Berkat Hidup Sehat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kuatkan Raisa, Kakak Unggah Pesan soal Empati hingga Jalan Pulang
-
Beautynesia
4 Kepribadian Unik Orang yang Tidak Memakai Kunci Layar Ponsel Menurut Psikologi
-
Female Daily
Mau Beli Tas Baru? Ini Deret Brand Tas Lokal Singapura yang Wajib Dilirik!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sydney Sweeney Tampil Mengejutkan dengan Gaya Rambut Baru di Karpet Merah
-
Mommies Daily
Anak Menempel Terus pada Orang Tua? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya