HaiBunda

MENYUSUI

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui, Ada Pertimbangannya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jan 2020 09:40 WIB
Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui, Ada Pertimbangannya/ Foto: iStock
Jakarta - Menyusui menjadi salah satu uzur wanita tak berpuasa. Jika mengutip QS. Al-Baqarah, Ayat: 183-184, orang-orang beriman diwajibkan berpuasa. Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa maka wajib mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.

Lantas bagaimana jika Bunda belum bisa mengganti hutang puasa tahun lalu karena hamil, sementara ramadan tahun ini Bunda juga tak bisa berpuasa karena menyusui? Soal ini, menurut Ustaz M. Ali Zainal Abidin, jika Bunda sebenarnya masih kuat untuk puasa karena enggak ada mengkhawatirkan, maka tetap wajib untuk mengqadha puasa sebelum datangnya Ramadan di tahun berikutnya.


"Jika mengqadha puasanya tetap saja diakhirkan setelah datangnya bulan Ramadhan, padahal tidak ada bahaya yang mengancam dirinya dan bayinya maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan," tulis ustaz yang juga pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, dikutip dari NU Online.


Konsekuensinya, selain berkewajiban mengqadha, Bunda juga wajib membayar kafarat (fidyah). Kafarat yaitu satu mud makanan pokok yang diberikan pada fakir miskin pada setiap satu hari qadha puasa yang diakhirkan. Mengutip laman resmi Kemenag RI, satu mud ini setara dengan 8 ons. Dibayarkan per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Ilustrasi ibu menyusui/ / Foto: thinkstock
Kafarat dibebankan karena Bunda dianggap teledor atas kesempatan yang ada. Sebenarnya bisa puasa, tapi Bunda menunda-nundanya.

Namun jika ternyata Bunda ketika mengqadha puasa khawatir terjadinya bahaya sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka boleh diganti puasanya tanpa perlu membayar kafarat. Pokoknya sampai kekhawatiran tersebut tidak lagi ada, Bunda.


"Dapat disimpulkan bahwa mengqadha puasa harus dilaksanakan sesegera mungkin, terlebih ketika istri mengetahui nantinya akan mengalami keadaan yang tidak mungkin untuk mengqadha puasanya karena faktor menyusui atau uzur lainnya," kata Ali.

"Jika puasa tidak segera diqadha sampai masuknya bulan Ramadhan di tahun selanjutnya maka selain berkewajiban mengqadha, istri juga wajib untuk membayar kafarat satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang qadhanya diakhirkan," lanjutnya.

Simak juga video tentang dampak tongue tie dan lip tie pada bayi:

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

Kehamilan Melly Febrida

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mom's Life Amira Salsabila

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

Parenting Kinan

Cara Mengenali Kepribadian Orang dari Jenis Tas dan Koper yang Dipakai saat Bepergian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Tom Holland Akhirnya Konfirmasi Pernikahannya dengan Zendaya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

10 Tempat & Rumah Sunat Terdekat di Bekasi Beserta Kisaran Harganya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK