HaiBunda

MENYUSUI

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui, Ada Pertimbangannya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jan 2020 09:40 WIB
Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui, Ada Pertimbangannya/ Foto: iStock
Jakarta - Menyusui menjadi salah satu uzur wanita tak berpuasa. Jika mengutip QS. Al-Baqarah, Ayat: 183-184, orang-orang beriman diwajibkan berpuasa. Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa maka wajib mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.

Lantas bagaimana jika Bunda belum bisa mengganti hutang puasa tahun lalu karena hamil, sementara ramadan tahun ini Bunda juga tak bisa berpuasa karena menyusui? Soal ini, menurut Ustaz M. Ali Zainal Abidin, jika Bunda sebenarnya masih kuat untuk puasa karena enggak ada mengkhawatirkan, maka tetap wajib untuk mengqadha puasa sebelum datangnya Ramadan di tahun berikutnya.


"Jika mengqadha puasanya tetap saja diakhirkan setelah datangnya bulan Ramadhan, padahal tidak ada bahaya yang mengancam dirinya dan bayinya maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan," tulis ustaz yang juga pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, dikutip dari NU Online.


Konsekuensinya, selain berkewajiban mengqadha, Bunda juga wajib membayar kafarat (fidyah). Kafarat yaitu satu mud makanan pokok yang diberikan pada fakir miskin pada setiap satu hari qadha puasa yang diakhirkan. Mengutip laman resmi Kemenag RI, satu mud ini setara dengan 8 ons. Dibayarkan per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Ilustrasi ibu menyusui/ / Foto: thinkstock
Kafarat dibebankan karena Bunda dianggap teledor atas kesempatan yang ada. Sebenarnya bisa puasa, tapi Bunda menunda-nundanya.

Namun jika ternyata Bunda ketika mengqadha puasa khawatir terjadinya bahaya sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka boleh diganti puasanya tanpa perlu membayar kafarat. Pokoknya sampai kekhawatiran tersebut tidak lagi ada, Bunda.


"Dapat disimpulkan bahwa mengqadha puasa harus dilaksanakan sesegera mungkin, terlebih ketika istri mengetahui nantinya akan mengalami keadaan yang tidak mungkin untuk mengqadha puasanya karena faktor menyusui atau uzur lainnya," kata Ali.

"Jika puasa tidak segera diqadha sampai masuknya bulan Ramadhan di tahun selanjutnya maka selain berkewajiban mengqadha, istri juga wajib untuk membayar kafarat satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang qadhanya diakhirkan," lanjutnya.

Simak juga video tentang dampak tongue tie dan lip tie pada bayi:

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Mom's Life Natasha Ardiah

Malam Nisfu Syaban 2026: Arti, Waktu, Keutamaan, Hadits, hingga Amalannya

Mom's Life Azhar Hanifah

Cerita Andhara Early Lakukan Terapi Pengobatan Luka Batin Pasca Cerai

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Gen Z Makin Banyak Kena Kanker Usus, Ini Tanda & Penyebabnya

Mom's Life Azhar Hanifah

40 Soal Pecahan Kelas 6 SD Matematika, Cara Menghitung & dan Kunci Jawabannya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Andhara Early Lakukan Terapi Pengobatan Luka Batin Pasca Cerai

Nutrisi Buruk Selama Kehamilan Bisa Sebabkan Nutrisi Otak Janin Terhambat? Ini Faktanya!

40 Soal Pecahan Kelas 6 SD Matematika, Cara Menghitung & dan Kunci Jawabannya

Gen Z Makin Banyak Kena Kanker Usus, Ini Tanda & Penyebabnya

Malam Nisfu Syaban 2026: Arti, Waktu, Keutamaan, Hadits, hingga Amalannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK