menyusui
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Minggu, 01 May 2022 07:10 WIB
Jakarta - Tidak semua ibu menyusui mungkin mampu menjalani puasa Ramadan secara penuh. Sebagai penggantinya, pembayaran fidyah dan juga meng-qadha puasa dapat dilakukan ya, Bunda. Simak yuk, doa membayar fidyah ibu menyusui.
Fidyah sendiri berdasarkan KBBI merupakan denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya). Hal ini dilakukan karena meninggalkan salat atau puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, atau penyakit tua.
"Selain beberapa kelompok yang disebutkan tadi, yang mendapat keringanan puasa ada pula kelompok-kelompok lain, yaitu ibu hamil dan ibu menyusui," kata Ustazah Siti Majidah, Lc., M.A dari Aisyiyah.
Kategori orang yang diharuskan membayar fidyah yaitu:
- Orang tua renta yang sudah tidak dapat melakukan puasa
- Orang yang sedang sakit parah dan memiliki kemungkinan sembuh yang sangat kecil
- Ibu hamil dan menyusui yang berat menunaikan qadha puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil dan menyusui)
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
![]() |
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Adapun dalil mengenai fidyah tercantum dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Doa membayar fidyah untuk ibu menyusui
Bagi orang yang hendak menunaikan pelaksanaan fidyah, hendaknya melafalkan niat dan doa membayar fidyah ibu menyusui.
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Terkait waktu mengeluarkan fidyah bagi ibu menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah Subuh untuk setiap hari puasa. Atau, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Serta, boleh juga di akhir hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Simak juga yuk video tentang ketentuan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui.