HaiBunda

MENYUSUI

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui, Boleh Berbuka di Tengah Hari Asal..

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 29 Apr 2020 14:07 WIB
Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui, Boleh Berbuka di Tengah Hari Asal../ Foto: iStock
Jakarta - Di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari. Namun, ada beberapa golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya ibu menyusui.

Menurut Ustazah Aini Aryani, LC, ibu menyusui memang boleh tidak berpuasa. Tapi, kalau dia tidak ada kekhawatiran terhadap dirinya dan anak yang disusuinya, maka dia tetap wajib berpuasa. Hal ini berlaku bagi ibu hamil, asal tidak ada kekhawatiran dengan janin yang dikandungnya.


"Yang boleh tidak berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah kalau ada kekhawatiran atas dirinya, takut lemas, atau takut nanti anaknya keguguran, takut enggak dapat air susu," ujar Aini saat ngobrol dengan HaiBunda, beberapa waktu lalu.


Bolehkah ibu menyusui berbuka di tengah hari? Boleh, namun karena rukun puasa mewajibkan kita menahan lapar dan haus dari fajar hingga terbenamnya matahari maka berbuka di tengah hari tidak dihitung puasa.

Ibu menyusui pun wajib mengganti puasa tersebut di hari lainnya. Hanya saja, qodho atau mengganti puasa ini pun rupanya ada ketentuannya, Bunda.
ilustrasi ibu menyusui/ Foto: iStock

Menurut Aini,berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, kalau ibu menyusui tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya, lemas, letih, lesu dan segala macam, maka harus mengganti puasanya di hari setelah Ramadhan. Akan tetapi, kalau yang dia khawatirkan adalah anaknya, maka konsekuensinya adalah qodho ditambah bayar fidyah.

"Ibunya sih kuat untuk puasa, tapi kata dokter, Anda enggak boleh puasa kalau anak enggak dapat nutrisi yang cukup, maka berpotensi keguguran, maka yang dikhawatirkan anaknya kan?" tutur Aini.

"Dia makan, dia enggak puasa karena khawatirkan anak, atau orang menyusui, dia menyusui enggak lapar, enggak lemas, tapi enggak keluar air susunya, anaknya nangis mulu. Kalau khawatir terhadap anak, maka konsekuensinya adalah qodho plus fidyah," tegasnya.

Dilansir Bimas Islam Kemenag RI, ibu menyusui membayar fidyah sebesar 1 mud atau 8 ons beras per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin.


Simak juga video tips memperbanyak ASI saat menyusui:



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

Mom's Life Amira Salsabila

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Menyusui Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Parenting Nadhifa Fitrina

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tom Holland Akhirnya Konfirmasi Pernikahannya dengan Zendaya

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Hotel Legendaris Jakarta 'Sultan' Resmi Dikosongkan, Petugas Dihadang Puluhan Orang

5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Payudara

Rayakan 1 Th Pernikahan, Alyssa Daguise Unggah Momen Nikmati Asuh Baby Soleil di Masa Postpartum

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK