Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Hukum Donor ASI Menurut Islam, Berapa Banyak ASI yang Dianggap Sepersusuan?

Hilda Irach   |   HaiBunda

Kamis, 14 Jan 2021 09:15 WIB

ASI Perah
Ilustrasi donor ASI/Foto: iStock

Jakarta - Setiap ibu pasti ingin asupan ASI terbaik untuk Si Kecil. Namun, tak semua Bunda memiliki ASI cukup bahkan berlebih.

Ada juga di antaranya yang tidak bisa memberikan ASI kepada anak-anaknya karena satu dan lain hal. Sehingga dalam kondisi ini biasanya Bunda memilih untuk mencari donor ASI.

Sebaliknya, bagi Bunda yang dikaruniai ASI berlebih, pasti pernah terbesit pikiran untuk mendonorkan ASI. Namun, hati-hati Bunda karena ada hal yang perlu diperhatikan sebelum mendonorkan ASI, terutama menurut hukum Islam.

Dalam ajaran Islam, mendonorkan ASI memang diperbolehkan. Namun, ada  hal yang akan menimbulkan Ar-Radha atau hubungan saudara sepersusuan menjadi mahram dan tidak boleh dinikahi lho, Bunda. Bagaimana bisa seseorang disebut saudara sepersusuan?

Hal ini dijelaskan oleh Habib Muhammad  Syahab dalam YouTube Islam Itu Indah Trans TV, yang mengatakan bahwa bayi yang telah disusui selama lima kali baru dapat dikatakan saudara susu.

Ilustrasi ASI perahIlustrasi donor ASI/ Foto: thinkstock

"Tata cara susuan kalau dalam Ilmu Fiqih itu musti lima kali nyusuin baru dikatakan itu saudara susu," tutur Syahab, dalam YouTube TRANSTV official.

Syahab melanjutkan lima kali yang dimaksud ialah saat bayi merasa kenyang setelah minum ASI tersebut, baru dapat dihitung sekali. Begitu juga seterusnya sampai lima kali, Bunda.

"Jadi kalau si kecil saat menyusu belum kenyang belum dihitung sekali. Tetapi ketika anak sudah kenyang dan disuguhkan ASI sebanyak 5 kali baru dikatakan saudara susuan, " terang Syahab.

Syahab menegaskan jika sudah menjadi saudara susuan tentunya Si Kecil saat dewasa tidak boleh menikah dengan saudara susuannya. "Kalau sudah kelima, dia tidak boleh menikah dengan saudara susuannya, haram hukumnya." tegasnya.

Oleh karena itu, bagi Bunda yang berbaik hati ingin mendonorkan ASInya, sangat penting untuk mengetahui siapa yang diberi ASI. Agar terhindar dari mahram yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Selain itu, bagi pendonor perlu diketahui beberapa syarat-syarat sebelum mendonorkan ASI kepada bayi lainnya. Melansir dari Milkbank, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pendonor ASI.

Lihat HALAMAN SELANJUTNYA untuk tahu apa saja syarat-syarat itu ya, Bun.

Simak juga video berikut soal perjuangan Bunda Winda 'Idol' yang harus menyusui di saat kondisi sedang hipertensi

[Gambas:Video Haibunda]

Banner dr.Tirta vs Melly Goeslaw

1. Syarat dan Larangan Bagi Pendonor ASI

Ilustrasi menyusui/ Foto: iStock

Siapa yang bisa menyumbangkan ASI? 

Para pendonor harus memperhatikan syarat-syarat sebelum mendonorkan ASInya kepada bayi lain. Sebab ASI dapat memengaruhi risiko kesehatan seorang bayi. Nah, Bunda yang memiliki kelebihan ASI, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa donor ASI:

  1. Dalam kesehatan umum yang baik
  2. Bersedia menjalani tes darah
  3. Tidak rutin minum pil mengandung zat-zat berbahaya
  4. Bersedia menyumbangkan ASInya dalam jumlah tertentu

Seseorang yang dilarang mendonorkan ASI  

Adapun beberapa hal yang membuat Bunda tidak dapat mendonorkan ASI antara lain;

  1. Memiliki hasil tes darah positif untuk HIV, Hepatitis B atau C, atau Sifilis
  2. Menggunakan obat-obatan terlarang, produk tembakau, atau segala bentuk mariyuana atau CBD
  3. Minum alkohol setiap hari
  4. Menggunakan obat harian atau suplemen herbal

 


(ziz/ziz)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda