Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Senin, 23 Jan 2023 07:50 WIB

Ilustrasi donor ASI
Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/blanscape

Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam memang perlu diketahui sebelum Bunda memutuskan menjadi pendonor. Sehingga, baik Bunda dan juga yang menerima ASI pun jadi sama-sama aman dan tenang ya, Bunda.

Fenomena donor ASI bukanlah hal baru yang terdengar di Indonesia. Praktik mendonorkan ASI tidak hanya dilakukan di rumah sakit besar, tetapi juga dilakukan di klinik laktasi, serta AIMI. Pendonor ASI juga tidak hanya ditemui di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di kalangan tokoh masyarakat. Beberapa artis bahkan secara terbuka menyatakan di media bahwa mereka sedang melakukan kegiatan donor ASI.

Syarat menjadi donor ASI menurut IDAI dan Islam

Dalam Islam, masalah menyusui merupakan masalah yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Masalah menyusui bisa berdampak pada masalah pelarangan pernikahan karena sudah seperti garis keturunan. Namun, bank ASI atau donor ASI merupakan fenomena baru yang tidak ada pembahasan yang jelas dalam Al-Qur'an atau hadits. 

Karena itu, muncul pro dan kontra mengenai isu donor ASI di kalangan ulama seperti Wahbah Zuhaili yang menolak kegiatan tersebut karena takut bingung dan garis keturunan yang tidak jelas akibat menerima ASI dari pendonor.

Di sisi lain, Yusuf Qardhawi adalah salah satu ulama yang membolehkan kegiatan ini karena ibu pendonor dan bayi pendonor tidak menyusui secara langsung sehingga tidak ada perubahan status mahram.

Di Indonesia, pemberian ASI eksklusif pada bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif diatur dalam PP RI No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan pasal 129 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU donor ASI dalam PP No 33 tentang ASI Eksklusif diatur dalam Pasal 11.

Ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dapat menggunakan ASI dari ibu donor. Donor ASI dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat di antaranya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi. Kemudian, adanya identitas, agama, serta alamat pendonor dengan jelas diketahui ibu atau keluarga bayi pendonor.

Lalu, adanya persetujuan pendonor ASI dengan mengetahui identitas bayi yang menjadi penerima donor. Poin berikutnya yakni pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak memiliki indikasi medis. Dan, terakhir yakni ASI tidak boleh diperjualbelikan. Namun demikian, pemberian ASI harus dilakukan berdasarkan norma agama, aspek sosial budaya, kualitas dan keamanan ASI.

Infografis Ketentuan Donor ASIInfografis Ketentuan Donor ASI/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Dalam hal pendonor ASI menurut syariat Islam di Indonesia sama sekali belum diatur, baik dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, pada tahun 2013, Majeliw Fatwa MUI Pusat menetapkan sikap terhadap donor ASI. 

Ketika menentukan fatwa donor ASI, MUI menggunakan 4 sumber hukum Islam yaitu firman Allah dalam Al Qurán, hadits mu'tabarah nabi, Sahabat Atsar dan beberapa fiqhaturan. MUI juga memperhatikan pendapat sebelumnya madzhab ulama beserta pendapat para ulama lainnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughn. Fatwa ini juga dilengkapi dengan pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa pada rapat Komisi Fatwa terakhir 13 Juli 2013.

Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang syarat dan ketentuan donor ASI menurut pemerintah:

[Gambas:Video Haibunda]



7 SYARAT MENJADI DONOR ASI MENURUT IDAI DAN ISLAM

Ilustrasi donor ASI

Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/MonthiraYodtiwong

Dalam fatwa ini diatur bahwa seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya, dan sebaliknya selama memenuhi kebutuhan syar'i.

Syarat ibu pendonor haruslah sehat jasmani dan rohani, dan tidak hamil. ASI juga tidak boleh dikomersialkan atau diperdagangkan. Namun, donor dapat menerima upah sebagai jasa pentiipan anak, bukan sebagai jual beli ASI seperti dikutip dari buku Butir Mutiara Keajaiban Menyusui yang diterbitkan CV Literasi Nusantara Abadi

Untuk masalah terjadinya mahram karena menyusui, MUI menetapkan syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Anak yang mendapat ASI maksimal berusia dua tahun
  • Diketahui identitas lengkap ibu pendonor ASI
  • Jumlah ASI yang dikonsumsi minimal lima isapan serta menyusui dengan cara apa pun secara langsung maupun tidak langsung.
  • ASI yang dikonsumsi anak mengenyangkan
Banner Istri Aji Yusman Preeklamsia

Melansir laman IDAI, ibu yang ingin mendonorkan ASI juga harus melalui beberapa tahap penapisan ya, Bunda. Di antaranya sebagai berikut:

  • Memiliki bayi berusia kurang dari 6 bulan
  • Sehat dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui
  • Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASI atas dasar produksi yang berlebih
  • Tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
  • Tidak mengonsumsi obat, termasuk insulin, hormon tiroid, dan produk yang bisa mempengaruhi bayi. Obat/suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya terhadap ASI
  • Tidak ada riwayat menderita penyakit menular, seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2
  • Tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit, seperti HIV, HTLV2, hepatitis B/C (termasuk penderita hemofilia yang rutin menerima komponen darah), menggunakan obat ilegal, perokok, atau minum beralkohol

Dan berikut ini syarat pada penapisan kedua ya, Bunda:

  • Harus menjalani skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMV (bila akan diberikan pada bayi prematur)
  • Apabila ada keraguan terhadap status pendonor, tes dapat dilakukan setiap 3 bulan
  • Setelah melalui tahapan penapisan, ASI harus diyakini bebas dari virus atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan.

Selain penapisan tersebut, IDAI juga merekomendasikan mengenai mutu dan keamanan ASI itu sendiri. Dimana diantaranya meliputi kebersihan, cara penyimpanan, pemberian, dan pemerahan ASI. Berikut ini beberapa rujukannya ya, Bunda:

  1. Calon pendonor ASI harus mendapatkan pelatihan tentang kebersihan, cara memerah, dan menyimpan ASI
  2. Sebelum memerah ASI, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, kemudian keringkan dengan handuk bersih
  3. ASI diperah di tempat bersih. Bila menggunakan pompa, gunakan yang bagiannya mudah dibersihkan. Pompa ASI tipe balon karet berisiko terkontaminasi.
  4. ASI perah harus disimpan pada tempat tertutup, botol kaca, kontainer plastik dari bahan polypropylene atau polycarbonate, botol bayi gelas atau plastik standar (perhatikan tata cara penyimpanan ASI).

Nah, bagaimana Bunda? Tertarik menjadi pendonor ASI atau menerima donor ASI untuk Si Kecil? Apa pun keputusannya, ada baiknya diskusikan semua kebijakan tersebut dengan keluarga ataupun dokter terlebih dahulu ya, Bunda, guna mendapatkan solusi terbaik.

Semoga informasinya membantu ya, Bunda.


(pri/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda