Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Rabu, 30 Mar 2022 15:56 WIB

A Muslim mother is encouraging her baby girl to learn how to walk. She is holding her daughter by her arms and attempting to help her stand on her feet.
Ilustrasi ibu menyusui/Foto: Getty Images/FatCamera

Jakarta - Karena berbagai macam kondisi, ada ibu menyusui yang memilih untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Sebenarnya bagaimana ya hukumnya dalam Islam, Bunda? Cari tahu lengkapnya, yuk!

Melansir Nu.id, ibu yang menyusui memang diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.

Menurut Madzhab Syafii, jika seorang wanita yang sedang menyusui melakukan puasa dan khawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja, ia wajib membatalkan puasanya. Dan, baginya berkewajiban men-qadha puasanya. 

Namun, jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, ia tidak hanya berkewajiban meng-qadha, tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahmah al-Juzairi:

“Madzhab Syafii berpendapat, perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadha-nya." 

Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, juga diwajibkan membayar fidyah. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).  

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Jusuf Hamka

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis, atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq:

"Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpercaya, atau dengan dugaan yang kuat." (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I'lam al-'Arabi, 2001, juz, 2, h. 373) 

Untuk itu, agar Bunda yakin apakah tetap bisa menyusui atau tidak selama menyusui, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter ya.

Simak tata cara qadha dan fidyah untuk ibu menyusui yang tidak berpuasa di halaman selanjutnya ya Bunda.

Simak juga yuk video tentang menu buka puasa bagi ibu menyusui di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]




HUKUM BERPUASA DAN CARA MEMBAYAR PUASA BAGI BUSUI

Happy muslim mother holding adorable little baby daughter wearing hijab in her arms on white bed in bedroom. Arab young mom wearing a head scarf, and she's sitting on the bed while holding her baby.

Ilustrasi ibu menyusui/Foto: Getty Images/iStockphoto/Apiwan Borrikonratchata

Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpuasa bagi orang yang sedang menyusui. Lantas bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadha`sekaligus pembayaran fidyah, jika Bunda meninggalkan puasa dengan alasan apabila tetap melakukan puasa akan membahayakan anaknya. 

Bahwa alasan kewajiban untuk meninggalkan puasa bagi ibu menyusui adalah adanya kekhawatiran akan membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. 

Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadha`tersebut bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui. Sedangkan, mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari, ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin.

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen." (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Sehingga, dapat menjadi perhatian bahwa ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anaknya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya, seperti dikutip dari laman Baznasbanjarmasinkota.

Oleh karena itu, disarankan bagi ibu menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatan diri dan sang buah hati. Dan, jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan, segeralah berkonsultasi pada dokter.

Semoga informasinya membantu ya, Bunda.


(pri/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda