
menyusui
Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Wajib Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya di Sini
HaiBunda
Selasa, 22 Mar 2022 18:22 WIB

Jakarta - Kondisi setiap ibu menyusui memang beda satu sama lain ya, Bunda. Ada yang mampu dan sehat menjalani puasa Ramadan dan ada juga yang terpaksa meninggalkannya karena memang kepayahan saat menyusui. Lantas, seperti apa sebenarnya kondisi busui yang boleh fidyah.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai hal tersebut, mari kita ketahui dulu arti dari fidyah itu sendiri ya, Bunda. Fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, mereka diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dalam hal ini, Bunda, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut mazhab Syafii, jika ibu hamil atau menyusui yang melakukan puasa dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada diri sendiri beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Ia juga wajib meng-qadha puasa.
Namun jika khawatir akan membahayakan anaknya saja, ia tidak hanya berkewajiban qadha, tetapi juga membayar fidyah. Untuk membayar fidyah, sifatnya sangat longgar alias bisa dibayar tanpa batas waktu, disesuaikan saja dengan kemampuan masing-masing.
Dikutip dari Zakat.or.id, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan dalam mazhab Hanafi ibu hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah saja, terlebih jika qadha puasa dirasa cukup berat karena beberapa kondisi tertentu.
Fidyah sendiri wajib dilakukan ya, Bunda, guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut akan disumbangkan kepada orang miskin, seperti dikutip dari laman Baznas.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Simak juga video tentang menu buka puasa untuk ibu menyusui:
CARA MEMBAYAR FIDYAH UNTUK IBU MENYUSUI
Ilustrasi ibu menyusui/Foto: Getty Images/iStockphoto/Apiwan Borrikonratchata
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Mengenai alokasi fidyah sendiri, fidyah akan diberikan kepada fakir atau miskin dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah atau independen. Oleh karena itu, diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Kemudian, misalnya fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Demikianlah panduan membayar fidyah puasa busui ya, Bunda. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?

Menyusui
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?

Menyusui
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

Menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

Menyusui
Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk


5 Foto
Menyusui
5 Potret Nola Be3 Galau Menyapih Nakeya meski Telah Menyusui Lebih dari 2 Th
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda