
menyusui
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?
HaiBunda
Rabu, 11 Jan 2023 13:25 WIB

Utang puasa belum dibayar, eh bulan Ramadhan tak lama lagi akan hadir. Nah, jika hamil dan menyusui dua tahun berturut-turut, apakah puasa Bunda harus diqadha atau cukup membayar fidyah ya?
Dalam Al-Qur'an, tidak disebutkan secara eksplisit apakah ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa selama Ramadhan. Karena tidak disebutkan atau termasuk yang Allah kasih dispensasi dari berpuasa di dalam Al-Qur'an, menyebabkan para ulama harus berijtihad tentang hukum wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dan apa konsekuensinya jika mereka tidak berpuasa.
Jika hamil dan menyusui dua tahun berturut-turut, di-qadha atau fidyah?
"Siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah 184)
Pada ayat di atas, Allah menyebutkan bagi mereka yang sakit, sedang safar boleh untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan konsekuensi mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, ada kewajiban fidyah, sebagai pengganti dari kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga : Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui |
Jika melihat kepada ayat di atas, sangat jelas sekali wanita hamil dan menyusui, tidak termasuk yang Allah kasih dispensasi di bulan puasa, akan tetapi dalam haditsnya, Nabi bersabda:
"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa." (HR Ahmad)
Maka, berdasarkan hadits di atas, para ulama fiqih semuanya sepakat bagi wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan atau berat untuk berpuasa, mereka boleh berbuka atau tidak puasa Ramadhan.
Akan tetapi, dalam haditsnya Nabi tidak menyebutkan konsekuensi apa bagi wanita hamil kondisi orang yang tengah sakit. Wajib bagi mereka meng-qadha ketika udzurnya telah hilang, atau ketika sudah mampu untuk berpuasa, seperti dikutip dari Buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah? oleh Firman Arifandi, Lc, MA.
Ada kewajiban tambahan berupa fidyah apabila alasan sang ibu tidak berpuasa semata-mata karena demi sang anak, mengkhawatirkan kondisi sang anak. Namun, selama alasan mereka tidak puasa karena fisik mereka yang lemah, mereka wajib qadha saja, tanpa fidyah.
Imam An Nawasi (w. 676 H) dalam kitab beliau Al Majmu'menyebutkan:
Menurut para ulama kami, wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir terhadap kondisi fisik mereka dengan berpuasa, keduanya dapat berbuka dan meng-qadha puasanya, tanpa membayar fidyah. Seperti halnya orang sakit. Dalam hal ini tidak terjadi khilaf. Begitu juga dia yang mengkhawatirkan kondisi fisiknya serta bayinya seperti yang dijelaskan oleh Ad-Darimi dan As-Sarakhsi dan selain keduanya. Adapun wanita yang khawatir terhadap bayinya, bukan fisik dia-nya, maka ketika tidak berpuasa, dia wajib meng-qadha dan fidyah berdasarkan pendapat yang paling shahih yang disepakati oleh ulama (syafiíyah).
Klik di halaman selanjutnya ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang ketentuan bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui.
JIKA HAMIL DAN MENYUSUI DUA TAHUN BERTURUT-TURUT, APAKAH PUASA BUNDA HARUS DIQADHA ATAU CUKUP MEMBAYAR FIDYAH?
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?/Foto: Getty Images/iStockphoto/x-reflexnaja
Dalam mazhab hanafi, seseorang yang sedang hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah puasa untuk ibu hamil saja. Terlebih, jika meng-qadha puasa dirasa cukup berat. Walaupun untuk meng-qadha (bagi mazhab yang tetap mewajibkan qadha) tidak diharuskan untuk tuntas dalam waktu cepat, terlebih jika sang ibu masih dalam keadaan hamil yang kesekian kalinya.
Akan tetapi, perlu juga diketahui bahwa meng-qadha puasa dapat dilakukan dan tidak perlu dilakukan secara berturut-turut. Seperti firman Allah:
َشَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah 184)
Untuk itu, agar memudahkan puasa yang dilakukan lebih cepat dan dapat menggugurkan kewajiban, ada baiknya melakukan puasa pada hari biasa secara selang seling untuk mempermudah Bunda dalam meng-qadha puasa.
Fidyah sendiri diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar hutang puasa Ramadhan, seperti orangtua yang renta atau seseorang mengalami sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qadha terlebih dahulu. Jika hutang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di-qadha dapat dilunasi dengan fidyah.
Wallahuálam bisshawab. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Apakah Jika Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?

Menyusui
Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?

Menyusui
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

Menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

Menyusui
Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk


5 Foto
Menyusui
5 Potret Nola Be3 Galau Menyapih Nakeya meski Telah Menyusui Lebih dari 2 Th
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda