HaiBunda

MENYUSUI

Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam

Amrikh Palupi   |   HaiBunda

Kamis, 03 Sep 2026 08:55 WIB
Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam/Foto: Getty Images/Pornpimon Rodchua
Jakarta -

ASI menjadi sumber nutrisi penting bagi bayi, terutama pada masa awal kehidupannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang ibu mungkin tidak dapat memberikan ASI yang cukup kepada bayinya. Salah satu pilihan yang kemudian muncul adalah mendapatkan ASI dari ibu lain atau donor ASI.

Bagi Bunda yang beragama Islam, kondisi ini mungkin menimbulkan pertanyaan tersendiri. Bagaimana hukum menyusui anak orang lain dalam Islam? Apakah seorang ibu diperbolehkan memberikan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya? Lalu, apakah bayi tersebut otomatis menjadi anak sepersusuan?

Mengutip laman Mirror, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan mengenai persoalan donor ASI melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla'). 


MUI menyatakan bahwa seorang ibu boleh menyusui anak yang bukan anak kandungnya, begitu pula seorang anak boleh menerima ASI dari ibu lain selama memenuhi ketentuan syariat.

Syarat donor ASI menurut Islam

Meski diperbolehkan, MUI memberikan sejumlah ketentuan dalam praktik donor ASI atau hukum menyusui anak orang lain dalam Islam. 

1. Ibu yang memberikan ASI harus sehat

Pertama hukum menyusui anak orang lain dalam Islam adalah Ibu donor ASI harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Hal ini menjadi salah satu syarat yang disebutkan dalam Fatwa MUI tentang donor ASI.

Karena ASI diberikan kepada bayi, kondisi kesehatan ibu donor juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

2. Ibu donor tidak sedang hamil

MUI juga menyebutkan bahwa ibu yang memberikan ASI tidak sedang dalam kondisi hamil. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian bagi keluarga yang ingin melakukan donor ASI agar praktik pemberian ASI tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Identitas pendonor dan penerima diketahui

Hal penting lainnya adalah pencatatan. Terutama ketika ASI diberikan melalui sistem donor atau bank ASI, identitas ibu yang memberikan ASI dan bayi yang menerimanya perlu diketahui dengan jelas.

Hal ini berkaitan dengan persoalan kemahraman akibat persusuan. Jika hubungan persusuan terjadi, informasi tersebut penting untuk diketahui oleh keluarga ketika anak sudah besar, terutama dalam persoalan pernikahan.

4. Bukan transaksi jual beli 

MUI membolehkan adanya kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, tetapi kompensasi tersebut bukan merupakan transaksi jual beli ASI. 

Upah dapat diberikan sebagai pembayaran atas jasa pengasuhan atau pengelolaan donor ASI. Dengan demikian, praktik donor ASI sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab. 

Menyusui anak orang lain bisa jadi hubungan mahram

Ini merupakan bagian yang sangat penting dalam pembahasan hukum menyusui anak orang lain dalam Islam.

MUI menjelaskan bahwa pemberian ASI kepada anak yang bukan anak kandung dapat menyebabkan terjadinya hubungan mahram akibat radla' atau persusuan.

Mengutip laman Halalmui, dalam QS An-Nisa ayat 23 juga disebutkan adanya perempuan yang menjadi haram dinikahi karena hubungan persusuan, termasuk ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan.

"Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, amah-amah (saudara perempuan ayah) kalian, khalah-khalah (saudara perempuan ibu) kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan (keponakan), ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan…".

Hal tersebut juga ditegaskan melalui hadis Ibnu Qudamah al-Maqdis. Dalam hadis tersebut menjelaskan haram untuk perempuan dinikahi oleh laki-laki saudara persepupuan.  

"Setiap wanita yang haram (dinikahi) karena hubungan nasab maka diharamkan pula yang semisalnya karena hubungan penyusuan. Mereka adalah para ibu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, amah, khalah, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan dari saudara perempuan dengan bentuk yang telah dijelaskan dalam masalah nasab, dengan dalil dari hadits sabda Nabi saw yang artinya: “Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Syarat terjadinya hubungan mahram

LPPOM juga menyoroti hubungan mahram akibat persusuan tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan kesepakatan ulama dan Fatwa MUI, kemahraman baru sah apabila memenuhi kriteria berikut:

1. Usia bayi

Bayi yang menerima donor ASI berusia maksimal 2 tahun (qamariyah).

2. Frekuensi menyusu

ASI dikonsumsi minimal 5 kali persusuan secara terpisah dan mengenyangkan.

3. Metode pemberian

Baik menyusu secara langsung pada puting (imtishash) maupun melalui perahan/botol, selama ASI masuk ke perut dan mengisi usus bayi.

4. Kejelasan identitas

Identitas ibu pendonor harus diketahui dengan pasti dan jelas (tidak anonim), sehingga status anak sepersusuan tercatat dengan baik untuk menghindari pernikahan sedarah yang terlarang.

Dengan demikian, ketika seorang bayi menyusu kepada perempuan lain dan memenuhi ketentuan radla'ah, perempuan tersebut dapat menjadi ibu susu, sedangkan anak-anaknya dapat menjadi saudara sepersusuan. Begitulah hukum menyusui anak orang lain dalam Islam ya, Bunda. Semoga informasinya bermanfaat. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Benarkah ASI dari Payudara Kiri dan Kanan Berbeda?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Audi Marissa & Anthony Xie Bagikan Foto Terakhir Jelang Cerai, Ucap Terimakasih untuk Hal Ini...

Mom's Life Amira Salsabila

Waspada Cuaca Panas Saat Hamil, Benarkah Bisa Picu Keguguran?

Kehamilan Elia Amaliana

Terpopuler: Potret Prilly Latuconsina Temani Omara Esteghlal Napak Tilas Kampus

Mom's Life Amira Salsabila

Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam

Menyusui Amrikh Palupi

6 Kalimat Sering Digunakan Orang yang Lebih Suka Deep Talk

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Hukum Menyusui Anak Orang Lain dalam Islam

5 Drama China Terbaru yang Ditunggu-tunggu Penayangannya, Modern hingga Kerajaan

Waspada Cuaca Panas Saat Hamil, Benarkah Bisa Picu Keguguran?

Audi Marissa & Anthony Xie Bagikan Foto Terakhir Jelang Cerai, Ucap Terimakasih untuk Hal Ini...

Terpopuler: Potret Prilly Latuconsina Temani Omara Esteghlal Napak Tilas Kampus

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK