
menyusui
Ketentuan dan Mahram Donor ASI dalam Islam Menurut Fatwa MUI
HaiBunda
Jumat, 06 Aug 2021 14:45 WIB

Kebutuhan mendapatkan donor ASI meningkat di masa pandemi. Hal ini terjadi karena banyak temuan kasus ibu meninggal karena COVID-19 setelah melahirkan hingga ibu dengan gejala berat yang tidak bisa menyusui.
Donor ASI sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Tapi, mencari donor ASI yang tepat mungkin sulit bagi seorang ibu dan keluarga di masa pandemi.
Dalam Islam, donor ASI diperbolehkan ya, Bunda. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013 Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla'), Bunda boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Seorang anak juga boleh menerima ASI dari Bunda yang bukan ibu kandungnya, sepanjang memenuhi ketentuan syar'i.
Selain itu, seorang Muslimah juga boleh memberikan ASI kepada bayi non-Muslim. Sebab, pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
Berikut ketentuan pendonor ASI menurut Fatwa MUI:
- Bunda yang memberikan ASI harus sehat, baik secara fisik atau mental.
- Bunda tidak sedang hamil.
Donor ASI dalam Islam juga mengenal istilah mahram, yakni haram terjadi pernikahan karena menjadi saudara persusuan. Mahram akibat persusuan dapat terjadi bila:
- Usia anak yang menerima susuan maksimal 2 tahun qamariyah.
- Bunda pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
- Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.
- Cara menyusu dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.
- ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
Sementara itu, pemberian ASI yang berlaku hukum persusuan adalah masuknya ASI ke dalam perut seorang anak di usia 0 sampai 2 tahun, dengan cara menyusui langsung atau ASI perah.
Donor ASI tidak boleh disalahgunakan tanpa alasan yang jelas. Lalu bagaimana cara mendapatkan donor ASI dan siapa yang paling baik menjadi pendonor ASI untuk bayi ya? Baca halaman berikutnya.
Simak juga 5 ASI booster alami untuk Bunda menyusui, dalam video berikut:
DONOR ASI DI INDONESIA
Ketentuan dan Mahram Donor ASI dalam Islam Menurut Fatwa MUI/ Foto: iStock
Di Indonesia, mencari donor ASI mungkin akan sulit. Menurut Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar S.Sos, MPH, IBCLC, Indonesia belum memiliki lembaga resmi pemerintahan yang bisa melakukan skrining kesehatan untuk pendonor atau ASI yang didonorkan.
"Ada beberapa concern tentang risiko penularan penyakit dari ASI perah yang didonorkan, apalagi kalau pendonor enggak tahu sedang mengidap penyakit apa," kata Nia, dalam dalam Live Instagram Haibunda 'Fakta ASI untuk Kekebalan Tubuh Bayi Selama Pandemi', belum lama ini.
Selain itu, donor ASI sifatnya sementara. Bagi ibu meninggal usai melahirkan, donor ASI akan sulit diberikan dalam jangka waktu lama. Dalam kondisi ini, Nia Umar menyarankan anak mendapatkan donor ASI dari keluarga yang sudah diketahui identitas dan kondisi kesehatannya.
"Cari keluarga dekat atau yang dikenal, mungkin dia bersedia jadi ibu persusuan," ujar Nia.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Bunda di India Pecahkan Rekor dengan Sumbangkan 105 Liter ASI dalam 7 Bulan

Menyusui
Simak 7 Syarat Menjadi Donor ASI Menurut Aturan IDAI dan Islam

Menyusui
Serba-serbi Donor ASI dan Aturannya dari Pemerintah

Menyusui
Demi Bayi Kembarnya, Ibu di India Berikan Donor ASI yang Dipasteurisasi, Aman Enggak ya?

Menyusui
Penting! Syarat dan Cara Mendapatkan Donor ASI di Masa Pandemi COVID-19


7 Foto
Menyusui
7 Bunda Seleb Jadi Pendonor ASI karena Tujuan Mulia, Penuh dengan Cerita Haru
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda