moms-life
Hukum Puasa Arafah Saat Bunda Belum Meng-qhada Puasa Ramadhan
Selasa, 06 Aug 2019 12:29 WIB
Jakarta -
Jelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim ingin melakukan beberapa ibadah yang berkaitan dengan hal tersebut. Ada yang ingin menjalan ibadah kurban, dan lainnya ingin melakukan puasa Zulhijah atau Arafah.
Bunda juga ingin melakukan puasa sunah tersebut? Lalu, apakah sudah selesai meng-qadha puasa Ramadhan? Gimana ya, Bun, Islam mengatur hal tersebut?
Menurut penjelasan Ustazah Isnawati, Lc dari Rumah Fiqih, sedikitnya ada tiga perbedaan pendapat mengenai hal itu. Ada yang mengatakan boleh puasa sunah sebelum meng-qadha puasa Ramadhan. Tapi ada juga yang mengatakan haram hukumnya, Bun.
"Pertama mazhab Hanafi, bahwasannya perempuan diperbolehkan melakukan puasa sunah apapun seperti Syawal Zulhijah dan lain-lain, sebelum membayar qadha Ramadhan karena waktunya luas. Masih panjang dari Syawal sampai Syaban. Sedangkan puasa-puasa tertentu waktunya terbatas. Tanpa ada kemakruhan hukumnya boleh secara mutlak," ungkap Isnawati dikutip dari Chanel Youtube Rumah Fiqih.
Pendapat kedua disampaikan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali nih, Bun. Menurut keduanya, akan lebih afdol bagi seseorang untuk membayar utang puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum puasa lainnya. Ditegaskan Isnawati, hal ini berkaitan dengan keafdolan melakukan puasa sunahnya.
Terakhir, dari mazhab Mambali yang mengatakan, haram hukumnya seseorang yang belum meng-qadha puasa Ramadhan namun ingin menjalankan puasa sunah. Sebelum membayar utang puasa Ramadhan, para perempuan tidak dianjurkan untuk melakukan puasa yang lain, Bun.
Nah, Bunda bisa memilih mazhab sesuai dengan kepercayaan masing-masing ya. Sehingga dapat menjalanakan ibadah dengan tenang.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ingin menggabungkan niat dan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunah? Ustaz Hanif Luthfi, Lc., MA menjelaskan dua perbedaan pendapat mengenai hal itu.
Menurutnya, mayoritas ulama memperbolehkan menggabungkan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan dan puasa sunah. Dua-duanya pun dikatakan Hanif akan mendapat pahala meski dilakukan secara bersamaan.
"Memang bagus puasa sendiri-sendiri, Meskipun boleh dibarengkan. Intinya diperbolehkan, karena pahala qadha-nya dapat, dan semoga sunahnya juga dapat," tegas ustaz dari Rumah Fiqih tersebut.
Simak juga yuk, Bun, kiat olahraga tanpa lemas saat berpuasa!
(rap/som)
Bunda juga ingin melakukan puasa sunah tersebut? Lalu, apakah sudah selesai meng-qadha puasa Ramadhan? Gimana ya, Bun, Islam mengatur hal tersebut?
"Pertama mazhab Hanafi, bahwasannya perempuan diperbolehkan melakukan puasa sunah apapun seperti Syawal Zulhijah dan lain-lain, sebelum membayar qadha Ramadhan karena waktunya luas. Masih panjang dari Syawal sampai Syaban. Sedangkan puasa-puasa tertentu waktunya terbatas. Tanpa ada kemakruhan hukumnya boleh secara mutlak," ungkap Isnawati dikutip dari Chanel Youtube Rumah Fiqih.
![]() |
Pendapat kedua disampaikan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali nih, Bun. Menurut keduanya, akan lebih afdol bagi seseorang untuk membayar utang puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum puasa lainnya. Ditegaskan Isnawati, hal ini berkaitan dengan keafdolan melakukan puasa sunahnya.
Terakhir, dari mazhab Mambali yang mengatakan, haram hukumnya seseorang yang belum meng-qadha puasa Ramadhan namun ingin menjalankan puasa sunah. Sebelum membayar utang puasa Ramadhan, para perempuan tidak dianjurkan untuk melakukan puasa yang lain, Bun.
Nah, Bunda bisa memilih mazhab sesuai dengan kepercayaan masing-masing ya. Sehingga dapat menjalanakan ibadah dengan tenang.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ingin menggabungkan niat dan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunah? Ustaz Hanif Luthfi, Lc., MA menjelaskan dua perbedaan pendapat mengenai hal itu.
Menurutnya, mayoritas ulama memperbolehkan menggabungkan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan dan puasa sunah. Dua-duanya pun dikatakan Hanif akan mendapat pahala meski dilakukan secara bersamaan.
"Memang bagus puasa sendiri-sendiri, Meskipun boleh dibarengkan. Intinya diperbolehkan, karena pahala qadha-nya dapat, dan semoga sunahnya juga dapat," tegas ustaz dari Rumah Fiqih tersebut.
Simak juga yuk, Bun, kiat olahraga tanpa lemas saat berpuasa!
(rap/som)