HaiBunda

MOM'S LIFE

Duh, Ini Pasal-pasal Gila RUU KUHP yang Bisa Rugikan Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 24 Sep 2019 15:40 WIB
Ilustrasi RUU KUHP/ Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Rencana negara Indonesia untuk memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri sepertinya belum bisa terwujud. Hari ini, Selasa (24/9/19) dilakukan sidang paripurna antara DPR dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Bahkan, saat ini gelombang masa yang terdiri dari mahasiswa demo di gedung DPR untuk menolak RUU KUHP tersebut.  

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjadi kontroversi dan dianggap merugikan perempuan. Mengutip detikcom, berikut pasal-pasal itu, Bun:


1. Aborsi

Semua bentuk aborsi adalah pidana. Pelaku yang terlibat akan dipenjara. Tindakan aborsi ada dalam pasal di RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472.

Soal aborsi, ada pengecualian bagi korban pemerkosaan, Bun. Korban dan tenaga medis yang membantu tidak akan dipidana. Sayangnya, aturan baru ini tidak menghapus UU Kesehatan dan belum melihat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tindakan aborsi dilegalkan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Khusus untuk pemerkosaan, aborsi hanya bisa dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari.

"Aturan ini merugikan korban. Umumnya korban pemerkosaan mengetahui bahwa dia hamil saat usia kehamilannya sudah lebih dari 40 hari," kata ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengutip detikcom.


Ilustrasi bayi baru lahir/ Foto: Thinkstock

2. Gelandangan

Dalam pasal 432 di RUU KUHP, disebutkan gelandangan yang mengganggu ketertiban umum akan didenda Rp1 juta. Ketidakjelasan isi pasal ini dianggap mendiskriminasi kaum perempuan yang bekerja, Bun.

"Penggelandangan ini enggak dibahas definisinya, batasannya, dan kondisinya. Apakah saya luntang-lantung di jalan malam hari termasuk gelandangan?" kata Maidina Rahmawati, peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), dikutip dari CNN Indonesia.

3. Berzina atau kumpul kebo

Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Dilansir detikcom, untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.

Dalam petisi di change.org berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR', salah satu poin yang dianggap merugikan adalah perempuan yang mencari roommate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa didenda 6 bulan. Selain itu, orang tua bisa mengadukan anaknya yang melakukan zina.

Simak juga hasil sidang DPR soal sidang paripurna terkait RUU KUHP di video berikut.

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Doa Jimak, Berhubungan Badan Suami dan Istri dalam Islam

Kehamilan Asri Ediyati

Jangan Ucap 'Tenang', Ini 10 Kalimat yang Justru Membuat Orang Cemas Makin Tertekan

Mom's Life Amira Salsabila

JakCare, Layanan Psikologi Gratis dari Pemerintah: Fitur & Cara Konsultasi untuk Kesehatan Mental

Mom's Life Amira Salsabila

5 Tips Parenting Ibunda Lutfi Bima CoC, Anak Berprestasi Kuliah di Kampus Top Korea

Parenting Nadhifa Fitrina

Putri & Cucu Sultan HB X Datang Melayat ke Rumah Mahasiwa Yogyakarta yang Meninggal saat Demo

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Percakapan Terakhir Putri Diana dengan 2 Anaknya yang Bikin Pangeran William-Harry Menyesal

JakCare, Layanan Psikologi Gratis dari Pemerintah: Fitur & Cara Konsultasi untuk Kesehatan Mental

7 Doa Jimak, Berhubungan Badan Suami dan Istri dalam Islam

Jangan Ucap 'Tenang', Ini 10 Kalimat yang Justru Membuat Orang Cemas Makin Tertekan

7 Drama Korea Lee Chae Min Terbaik Rating Tertinggi, Terbaru Bon Appetit, Your Majesty

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK