moms-life
Pasal Santet Bisa Timbulkan Fitnah? Begini Menurut Hukum Islam
Senin, 30 Sep 2019 13:41 WIB
Jakarta -
Meski saat ini kita hidup di zaman modern, namun rupanya perihal mistis seperti santet kerap diyakini. Bahkan, santet tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yakni pasal 252.
Melansir CNN Indonesia, dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik, dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda.
Namun, sebenarnya bagaimana santet menurut hukum Islam? Dalam ceramah yang diunggah di YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA, menjelaskan bahwa santet adalah perbuatan setan, yang berasal dari kalangan jin. Santet bisa pula dilakukan manusia yang berkolaborasi dengen jin.
"Jika ada terjadi sihir-sihir dalam kehidupan itu tidak ada yang lain kecuali sumbernya cuma dua ini (manusia atau jin)," tutur Adi.
Kata Adi, hukum orang yang melakukan santet sangat berat, Bunda. Karena santet termasuk dalam tujuh dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT. Pelaku yang sengaja melakukan sihir, berkecimpung di sihir, paham risiko tapi dia memilih tetap melakukan itu, dalam Alquran kufur hukumnya.
"Akibatnya, yang pertama secara hukum syariat ini bisa membatalkan akidah, menjadikan pelakunya terkena hukum kufur, orangnya disebut dengan kafir," terang Adi.
Menyambung hal tersebut, Rais PBNU KH. Irvan Zidny mengatakan bahwa santet jelas termasuk kemungkaran yang harus ditindak. Santet bersifat ijtihadi, karena hukumnya tidak diatur langsung dalam Alquran, melainkan hukumnya bergantung pada putusan hakim.
"Namun yang jelas, kalau di kampung-kampung akan diperkarakan," ungkapnya, dilansir NU Online.
Irvan menambahkan, kaidah yang digunakan Alquran dalam perkara santet ini sangat umum, yakni tidak boleh menyakiti diri sendiri dan orang lain. Santet juga termasuk dalam hal yang bisa menyebabkan orang lain menjadi celaka.
Alhasil, pasal terkait santet pun menuai kontroversi. Karena beberapa pihak khawatir jika pasal ini disahkan, maka bisa jadi ajang fitnah dan balas dendam. Hal ini karena santet butuh proses yang panjang untuk pembuktian.
Simak pula video berikut, Bun.
(yun/muf)
Melansir CNN Indonesia, dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik, dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda.
"Jika ada terjadi sihir-sihir dalam kehidupan itu tidak ada yang lain kecuali sumbernya cuma dua ini (manusia atau jin)," tutur Adi.
Kata Adi, hukum orang yang melakukan santet sangat berat, Bunda. Karena santet termasuk dalam tujuh dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT. Pelaku yang sengaja melakukan sihir, berkecimpung di sihir, paham risiko tapi dia memilih tetap melakukan itu, dalam Alquran kufur hukumnya.
"Akibatnya, yang pertama secara hukum syariat ini bisa membatalkan akidah, menjadikan pelakunya terkena hukum kufur, orangnya disebut dengan kafir," terang Adi.
![]() |
Menyambung hal tersebut, Rais PBNU KH. Irvan Zidny mengatakan bahwa santet jelas termasuk kemungkaran yang harus ditindak. Santet bersifat ijtihadi, karena hukumnya tidak diatur langsung dalam Alquran, melainkan hukumnya bergantung pada putusan hakim.
"Namun yang jelas, kalau di kampung-kampung akan diperkarakan," ungkapnya, dilansir NU Online.
Irvan menambahkan, kaidah yang digunakan Alquran dalam perkara santet ini sangat umum, yakni tidak boleh menyakiti diri sendiri dan orang lain. Santet juga termasuk dalam hal yang bisa menyebabkan orang lain menjadi celaka.
Alhasil, pasal terkait santet pun menuai kontroversi. Karena beberapa pihak khawatir jika pasal ini disahkan, maka bisa jadi ajang fitnah dan balas dendam. Hal ini karena santet butuh proses yang panjang untuk pembuktian.
Simak pula video berikut, Bun.
(yun/muf)