Jakarta -
Kakak laki-laki bintang K-pop,
Sulli tidak ingin menerima warisan adiknya. Padahal, sebelumnya beredar berita yang menyebutkan kalau orang tua Sulli meributkan harta peninggalan ex bintang (f)x tersebut.
Dikutip dari
Malay Mail,
Sulli meninggalkan warisan sebesar Rp. 60 miliar. Tapi ternyata, harta tersebut menjadi sumber keributan di antara kedua orang tua mendiang Sulli.
Sedangkan kakak laki-laki kedua Sulli, Choi Dae-hee mengatakan bahwa dia tidak akan memberikan bagian warisan Sulli kepada orang tuanya. Ia juga tidak akan menggunakan uang Sulli setelah kepergiannya.
Menurut hukum yang berlaku di Korea, harta milik orang yang telah meninggal tanpa meninggalkan wasiat dapat dibagi kepada keluarganya. Keluarga dalam hal ini termasuk orang tua, pasangan, anak, dan saudara kandung, Bun. Karena
Sulli belum menikah, maka warisannya jatuh ke tangan orang tua dan saudara kandungnya.
Warisan memang bisa menjadi sumber masalah bagi keluarga yang ditinggalkan, Bun. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk menjelaskan mengenai pembagian warisan sebelum meninggal. Supaya tidak terjadi konflik seperti di keluarga Sulli.
 Penyanyi K-Pop Sulli/Â Foto: Instagram |
Menurut Tim Price, pengacara yang mengurus wasiat menyarankan untuk diadakan pertemuan keluarga. Pemilik harta, misalnya orang tua ketika masih hidup harus memberi tahu secara jelas kepada semua anggota keluarga tentang pembagian harta.
"Pastikan tujuanmu jelas kepada semua anak. Jangan takut untuk menyakiti perasaan siapa pun. Lebih baik lagi, dicatat," katanya dikutip dari
Washington Post.
Perlu diberi tahu semuanya sama rata atau berbeda-beda. Nah, pembagian yang jelas seperti ini dapat mengurangi risiko keluarga bertengkar karena meributkanÂ
warisan seperti keluarga Sulli.
Jika Bunda menemukan orang yang berniat untuk bunuh diri atau mengalami depresi, bisa hubungi yayasan berikut.
Yayasan Pulih
Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL-Rawa Bambu
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp : +62 21 788 42 580
Fax : +62 21 782 3021
[Gambas:Video Insertlive]
(sih/rap)