Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Waduh Gawat! Tarif Tol, BPJS, dan Listrik Naik Semua Nih Bunda

Radian Nyi Sukmasari   |   HaiBunda

Kamis, 31 Oct 2019 13:41 WIB

Kabar buruk, Bun. Tarif listrik, BPJS, sampai tol naik lho. Duh!
Waduh Gawat! Tarif Tol, BPJS, dan Listrik Naik Semua Nih Bunda/ Foto: Pradita Utama
Kalau dengar tarif naik, misalnya tol dan listrik, kepala ini langsung nyut-nyutan enggak sih, Bun? Duh, bertambah lagi deh pengeluaran rumah tangga.

Nah, baru-baru ini pemerintah berencana menaikkan tarif mulai dari tol sampai BPJS. Berapa kenaikannya ya? Simak di halaman selanjutnya ya, Bunda, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Simak juga responsMoeldoko soal tarifBPJS yang naik di video ini:

[Gambas:Video 20detik]



Tarif Listrik 900 VA

Waduh Gawat! Tarif Tol, BPJS, dan Listrik Naik Semua Nih Bunda/ Foto: Rengga Sancaya

Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko beberapa waktu lalu.

Dengan mencabut subsidi 900 VA, PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak mendapat subsidi lagi.

"Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan," katanya.

Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.

Namun, Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati ‎turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ‎2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.

Iuran BPJS

Waduh Gawat! Tarif Tol, BPJS, dan Listrik Naik Semua Nih Bunda/ Foto: Pradita Utama

Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Tarif tol

Waduh Gawat! Tarif Tol, BPJS, dan Listrik Naik Semua Nih Bunda (Foto: Fadhly F Rachman/detikcom)

Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol dalam waktu dekat. Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit enggan menggunakan istilah kenaikan tarif. "Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ungkapnya.

Namun, ia memastikan kenaikan tarif sejumlah tol akan terjadi pada sisa tahun 2019. "Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif," urainya.

Terdekat, perubahan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai 2 November 2019. Ada ruas yang mengalami kenaikan, ada juga sebaliknya.

Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.

Enggak cuma tarif tol, iuran BPJS juga naik, Bun, di 2020. Klik halaman selanjutnya ya.




(rdn/rdn)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda