Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ironis, Ulama di Aceh Dihukum Cambuk 28 Kali karena Berzina

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 03 Nov 2019 18:44 WIB

Seorang ulama di Aceh kedapatan berzina dengan seorang wanita bersuami. Keduanya mendapat hukuman cambuk.
Hukum cambuk di Aceh/ Foto: agus
Jakarta - Hukuman cambuk terjadi di Aceh baru-baru ini. Seorang ulama dihukum cambuk lantaran berbuat asusila dengan seorang wanita bersuami.

Pria yang bernama Mukhlis bin Muhammad ini dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat atau berduaan dengan seseorang bukan muhrim. Ironi, Mukhlis sendiri diketahui seorang ulama dan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Mukhlis dipergoki anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh) pada 9 September silam. Saat itu, dia tengah bersama seorang wanita berinisial N (33).

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir di sekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap, mereka berada di kursi mobil bagian tengah," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat, dikutip dari BBC Indonesia.

Akibat perbuatannya, pria 46 tahun itu dicambuk 28 kali dan N sebanyak 23 kali. Keduanya dihukum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan banyak orang.

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, telah mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU, sekaligus imam masjid di dalam kawasan Aceh Besar. Husaini mengatakan jika pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan, sekalipun dia anggota MPU," ujar Husaini.

Ilustrasi hukum cambukHukum cambuk di Aceh/ Foto: agus

Di Aceh, hukum cambuk telah berlaku sejak 2005. Dilansir detikcom, hukum ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di dalamnya diatur pelanggaran yang bakal dicambuk di antaranya minum minuman yang memabukkan (minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan, pelecehan seksual. Hukuman ini bervariasi, paling banyak 100 kali dan dilaksanakan di depan publik.

Bicara soal perbuatan zina, memang tak lepas dari ketertarikan seksual antara lawan jenis. Profesor sosial psikologi di Eastern Connecticut State University, Madeleine A. Fugere, Ph.D, mengatakan, biasanya rasa ketertarikan seksual terfokus pada senyuman, fisik menarik, rasa humor, dan faktor lain yang tidak disadari.

"Baik pria maupun wanita dipengaruhi kekuatan tak sadar yang memengaruhi ketertarikan mereka, misalnya genetik," kata Fugere, mengutip Psychology Today.

Selain itu, ada juga faktor genetik dan hormon, Bunda. Gen bernama major histocompatibility complex (MHC) dalam sistem kekebalan tubuh secara tidak sadar memengaruhi hasrat seksual, sedangkan pada wanita hormon memiliki peranan yang kuat.

"Saat kadar estrogen tinggi, wanita cenderung tertarik melakukan hubungan seks dengan pria selain pasangannya, sementara ketika tingkat progesteron tinggi, wanita lebih tertarik melakukan hubungan seks dengan pasangannya," ujar Fugere.

Kisah miris lainnya datang dari Blitar, Jawa Timur, yang membawa kabar tentang anak korban bullying yang pingsan hingga enam kali. Baca di sini!

Simak juga informasi terkait zina di video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda