Jakarta -
Bunda dan Ayah memiliki penghasilan tinggi? Seperti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang mendapat gaji mencapai Rp28 juta. Lantas bagaimana cara bijak mengatur keuangan keluarga ya?
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap, lulusan IPDN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta mengantongi gaji hingga Rp28 juta.
"Lulusan IPDN juga semua jadi problem. Maunya alumni IPDN itu masuk DKI semua. Karena DKI itu, begitu lulus IPDN dapat gajinya Rp 28 juta," kata Tjahjo, dalam raker di ruang rapat Komisi II Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019) lalu, dilansir
detikcom.
Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, lulusan IPDN akan menjadi PNS golongan 3A. Mereka akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan.
Ia menambahkan, di Pemprov DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebasar Rp 17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil.
"Sehingga, lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen, jika bertugas di DKI Jakarta akan menerima gaji total sebesar Rp 19.949.000," ungkap Chaidir.
Chaidir memastikan, tunjangan pegawai akan meningkat jika PNS memegang posisi struktural di golongan 3B. Total gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp28 juta.
"Pendapat Pak Menteri (PAN-RB) ada benarnya, sehingga para purnapraja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," tegas Chaidir.
Wah, tinggi sekali ya gaji lulusan IPDN. Kalau Bunda dan Ayah memiliki penghasilan yang sama dengan mereka, sudahkah bijak mengatur keuangan keluarga? Di halaman selanjutnya, simak cara bijak mengatur keuangan yang dilansir dari berbagai sumber.
Lihat juga cara mengatur keuangan ala Astrid Tiar, dalam video di bawah ini:
(muf/rdn)