HaiBunda

MOM'S LIFE

5 Fakta Dewi Tanjung, Politisi yang Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 28 Dec 2019 19:03 WIB
5 Fakta Dewi Tanjung, Politisi yang Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pelaku kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan berhasil ditangkap. Polri menetapkan dua tersangka berinisial RM dan RB yang ternyata berstatus polisi aktif. Penangkapan pelaku juga diiringi amarah netizen di media sosial khususnya di Twitter,

Twitter diramaikan dengan tagar TangkapDewiTanjung. Ya, netizen marah karena Dewi Tanjung menyebut kasus penyiraman Novel Baswedan merupakan rekayasa. Lantas siapa sosok Dewi Tanjung ini? Berikut lima faktanya.


1. Politisi PDIP


Pemilik nama asli Dewi Ambarwati ini dikenal sebagai politisi. Dewi Tanjung tercatat sebagai kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

2. Kelahiran Padang, Sumatera Barat

Berdasarkan data KPU, Dewi Tanjung lahir di Padang pada 15 Januari 1980. Wanita 39 tahun ini sekarang berdomisili di Bogor, Jawa Barat.

3. Pernah ikut Pemilu 2019 untuk Dapil V Jawa Barat

Dewi Tanjung diketahui mencoba peruntungan pada pemilu 2019 untuk Dapil V Jawa Barat. Namun, Dewi gagal melenggang ke Senayan lantaran hanya mengantongi 7.311 suara.
Novel Baswedan/ Foto: Ari Saputra

4. Pernah laporkan Amien Rais

Sebelumnya, Dewi Tanjung juga pernah melaporkan politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Amien dengan dugaan upaya makar. Laporan itu pun menyeret Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Demikian dikutip dari detikcom.


5. Melaporkan Novel Baswedan, menyebut kasus rekayasa

Dilansir CNNIndonesia.com, Dewi bahkan melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak juga video tentang bahaya membuka mata di kolam air hangat:

(aci/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Parenting Nadhifa Fitrina

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK