HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Mengubur Ari-ari dalam Agama Islam

Kinan   |   HaiBunda

Selasa, 10 Mar 2020 18:18 WIB
Ilustrasi bayi/ Foto: iStock
Jakarta - Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh orang tua setelah kelahiran bayi adalah mengubur ari-arinya. Biasanya dipilih lokasi yang dekat dari rumah, serta diberi penerangan berupa lampu. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Islam Wanita, ari-ari, Masyimah, atau plasenta adalah organ penting pada proses kehamilan. Letaknya tepat di dalam kandungan atau rahim. Ari-ari mempunyai bentuk bundar seperti piringan tebal dengan diameter 15-20 cm, tebal 2,5-5 cm, dan berat saat sudah cukup bulan (37 minggu) sekitar 500 gram. Isinya yakni pembuluh darah yang berasal dari tali pusar (umbilical cord).




Sementara itu, tali pusar adalah pembuluh darah yang terdiri dari dua arteri dan satu vena. Inilah hubungan antara ibu dan bayinya, di mana salah satu ujung tali pusar melekat pada pusar janin, sedangkan ujung satunya lagi melekat pada plasenta.

Ari-ari terbagi atas dua macam, Bun. Ada yang tersambung dengan pusar yaitu ari-ari dan ada juga yang tersambung dengan uterus. Ari-ari sendiri hukumnya suci.

Ilustrasi ari-ari/ Foto: iStock

Untuk mengubur ari-ari, disebutkan bahwa hukumnya adalah sunah. Hadis dari Aisyah, "Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).



Untuk pengamanan dan penerangan, ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu. Jika tujuan penggunaan lampu adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja, Bun. Tapi jika ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau sisir, maka hukumnya jadi haram. Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tabdzir (membuang harta benda).

Tabdzir adalah memperlakukan harta di luar kewajaran yaitu menggunakan harta pada sesuatu yang tidak ada manfaatnya, baik dalam jangka panjang atau jangka pendek. Semua yang mencakup pada hal-hal yang diharamkan dan yang dimakruhkan. (Al-Bajuri, 2/355).

Cara sikapi anak mau jadi artis cek di video ini:

(rdn/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bolehkah Anak-anak Membolos Sekolah untuk Diajak Liburan? Ini Kata Pakar

Parenting Indah Ramadhani

Ini 5 Tipe Pria yang Paling Tak Disukai Perempuan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Terbaru Nadia Saphira Pemain Series 'AADC', Kini Sedang Hamil Anak Kedua

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Resep Takoyaki ala Street Food Jepang, Mudah dan Anti Gagal untuk Bekal Anak

Mom's Life Amira Salsabila

10 Kebiasaan Kecil yang Bisa Melatih Otak agar Lebih Bahagia

Mom's Life Natasha Ardiah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Ciri Kepribadian Perempuan Selalu Nonton Video di HP Sebelum Tidur

25 Rekomendasi Menu Makan Siang yang Semua Enak untuk Disantap di Kantor & Rumah

Bolehkah Anak-anak Membolos Sekolah untuk Diajak Liburan? Ini Kata Pakar

5 Resep Takoyaki ala Street Food Jepang, Mudah dan Anti Gagal untuk Bekal Anak

Ini 5 Tipe Pria yang Paling Tak Disukai Perempuan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK