Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Rukun Puasa Ramadhan Hanya Dua, Jika Ditinggalkan Maka Tidak Sah

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 28 Apr 2020 14:37 WIB

Ilustrasi Ramadhan atau buka puasa
Rukun Puasa Ramadhan Hanya Dua, Jika Ditinggalkan Maka Tidak Sah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Muratani
Jakarta - Puasa Ramadhan termasuk puasa wajib. Sebelum menjalankannya, kita perlu mengikuti rukun puasa. Ya, jika kita meninggalkan salah satu maka puasa bisa dikatakan tidak sah.

Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, rukun (fardhu puasa) yang pertama adalah niat. Berniat pada malamnya yaitu malam sebelum hari mau melaksanakan ibadah puasa. Sesuai sabda Rasulullah SAW:


Artinya, "Sesungguhnya setiap amalan (pekerjaan) itu dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap manusia memperoleh apa yang diniatkan."(Riwayat Muslim).

Kemudian sesuai Sabda Rasulullah SAW, artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya."(Riwayat lima ahli hadis).

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum serta bersetubuh dan sengaja muntah sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Ini sesuai dengan Firman Allah SWT: "...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al Baqarah 187)

Kemudian, Bunda juga perlu tahu syarat sah puasa. Pertama yaitu dilakukan orang Islam, orang yang bukan Islam tidak sah puasa. Kedua, Mumayis yaitu dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik.
Ilustrasi ibadah di bulan RamadhanIlustrasi ibadah di bulan Ramadhan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tabitazn

Ketiga, suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar kewajiban sesudah lewat waktunya) puasa yang tertinggal itu secukupnya.

Keempat, dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan haji).

Sesuai Sabda Rasulullah Saw : artinya: Dari Anas, "Nabi SAW telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun, a. Hari Raya Idul Fitri b. Hari Raya Haji (Idul Adha) tiga hari tasyriq (tanggal 11,12,13 bulan haji)."(Riwayat Daru-Qutni).


Simak juga resep puding kurma, cocok untuk buka puasa:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda