Jakarta -
Memasuki minggu kedua Ramadhan, masih teringat utang puasa tahun lalu, Bun? Beberapa Bunda mungkin memiliki alasan sehingga belum melunasi utang puasa, Ramadhan sebelumnya.
Jika sudah lewat setahun setelah Ramadhan namun belum melunasi utang puasa tahun lalu, apa masih bisa menggantinya? Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.
Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. Shoimah Kastolani bahwa
qadha puasa untuk wanita sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang berbunyi;
...(فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ(184...(وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ(185...
"(184) Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...(185)"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya."
Menurut Shoimah, Allah bersifat
Arrahman dan
Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan. Serta menjauhkan yang
'usro atau sulit, Bunda.
Jadi, orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasa jika memang tidak kuat melanjutkan puasanya. Hukumnya, mereka wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan tidak puasa lho.
![[RM kontri-10] Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Sempat Dibayar Sebelum Ramadhan](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/02/7f71befb-6a88-4183-bdad-6d5327390cdb_43.jpeg?w=480) Cara membayar utang puasa yang belum lunas/ Foto: Getty Images |
Lalu bagaimana cara menggantinya?Bayar utang puasa dibagi atas dua cara nih, Bunda. Pertama, bisa menggantinya dengan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Kedua, membayar
fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya? Apakah harus dilakukan secara berturut-turut? Lalu bagaimana kalau belum menggantinya hingga Ramadhan selanjutnya?
"Mengqadha utang puasa wajib Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut, yang terpenting jumlah yang ditinggalkannya, seiring dengan kalimat ayat : وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ hendaknya mencukupkan bilangannya," lanjut Shoimah.
Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 185, sudah disebutkan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya yang ingin meng-qhada utang puasa. Sehingga bisa menggantinya pada hari lain. Tidak harus setelah bulan Ramadhan berakhir, Bun. Allah SWT memudahkanmu untuk mengganti puasa sesuai dengan kondisi masing-masing. Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.
Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,
(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".
Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.
Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.
"Kita hanya diperintahkan menyempurnakan bilangannya tidak dituntut yang lebih. Allah hanya melipat gandakan dalam hal pahala kepada orang yang dikehendaki-Nya. Misalnya pahala bagi orang yang ber-shadaqah, bukan melipat gandakan pembayaran utang termasuk qadha' hutang puasa," terang Shoimah kepada
HaiBunda pada Sabtu (2/5/2020).
Yang terpenting, Bunda harus membayar utang puasa. Namun sebaiknya jangan ditunda-tunda karena sesegera mungkin membayar utang puasa sangat dianjurkan.
Sumber :1. Departemen Agama RI, Al-Qur'an Terjemah Per-Kata, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur'an Revisi Terjemah Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an Departemen Agama Republik Indonesia, SYGMA, Jakarta, 20072. Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jilid 3 dan 4, Suara Muhammadiyah. Yogyakarta, 1995 dan 20033. Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:
[Gambas:Video Haibunda] (rap/rap)