HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Minum Obat Penunda Haid Selama Bulan Ramadhan

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Senin, 04 May 2020 04:30 WIB
Ilustrasi minum pil penunda haid di bulan Ramadhan/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta - Bunda pernah minum obat penunda haid selama bulan Ramadhan? Dengan tujuan Bunda mengonsumsi obat penunda haid tersebut agar bisa menjalankan puasa satu bulan penuh. Lalu bagaimana hukumnya meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan?

Jawaban:

Ibadah Puasa merupakan kewajiban bagi setiap mukmin yang sudah baligh dan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sehat maupun sakit, muda maupun lansia, perempuan yang sedang dalam kondisi suci maupun haid. Pelaksanaannya ada yang harus ditunaikan di bulan Ramadan selama satu bulan penuh, ada pula yang harus ditunaikan di luar bulan Ramadhan, dan ada yang ditunaikan dalam bentuk membayar fidyah. (Q.S. al-Baqarah [2] : 183-184).


Bagi perempuan haid terdapat halangan (mani') untuk menunaikan siam. Sebagai penggantinya harus mengqadanya di luar bulan Ramadhan, ketika dia sudah dalam keadaan suci. Secara normatif, aturan ini mendasarkan pada petunjuk Nabi Muhammad SAW.

(قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى (رواه البخاري

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Bukhari)

(عَنْ عَائِشَةَ كَانَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وِلاِ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ  (رواه مسلم

Artinya: "Dari 'Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada shalat." (HR. Muslim)

Haid merupakan fitrah perempuan yang setiap bulan dialami perempuan yang masih dalam masa subur. Haid terjadi karena adanya peluruhan dinding rahim yang diakibatkan ovum yang tidak dibuahi oleh sperma. Bagaimana bila perempuan ingin menunaikan puasa satu bulan penuh, ia berkeinginan menunda haid dengan minum pil penunda haid.

Minum pil penunda haid, dalam ajaran Islam termasuk aspek mu'amalah dunyawiyyah. Dalam hal ini, hukumnya mubah (boleh dilakukan), meski pada masa Rasul belum terjadi. Terkait dengan hukum Islam, terdapat kaidah fikih bahwa pada dasarnya dalam hal mu'amalah adalah dibolehkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Larangan menunda haid, dalam Alquran dan Hadis tidak ada. Dengan demikian, pada prinsipnya dibolehkan, atau hukumnya mubah.

Dilihat dari perspektif tujuan syariah, dapat difahami dari Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Ambiya` (21) ; 107,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ 

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya' [21]: 107).


Ilustrasi minum pil penunda haid selama bulan Ramadhan. (Foto: Getty Images/iStockphoto)


Bahwa syariah Islam diturunkan untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, kemanfaatan, dan menghindarkan kerusakan atau kemadaratan. Dalam konteks pil penunda haid maka perlu dikaji secara burhani yaitu dikaji menurut pendekatan ilmu pengetahuan dan kebenaran menurut akal pikiran, serta pengalaman dalam kehidupan.

Terkait dengan kemaslahatan jiwa atau perlindungan terhadap jiwa (ḥifz an-nafs), perlu dilihat, apakah minum pil penunda haid berakibat tidak baik bagi kesehatan?. Mengutip penjelasan Ibu dr. D. Dian Indahwati, SpOG, Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, bahwa obat penunda haid memiliki efek samping, al. "mual-muntah, sakit kepala, secara psikis sensitif (irritable : mudah marah, mudah tersinggung, merasa tidak nyaman. Haid yg tertunda, menyebabkan haid selanjutnya beberapa saat tidak teratur (tidak sesuai siklus), pasca penghentian obat ada perdarahan yang banyak, dan bisa lama (dari sisi waktu haidnya), serta memicu timbulnya tumor di rahim (misalnya : mempercepat pertumbuhan mioma uteri)".

Masih menurut paparan dr. Dian, dalam leaflet salah satu obat penunda haid juga disebutkan efek samping yang mungkin terjadi adalah : "Gangguan periode menstruasi, amenorea (siklus haid yang memanjang) dan perdarahan terobosan. Memburuknya insufisiensi (kebocoran) vena pada tungkai bawah, reaksi kulit alergi dan demam, gangguan penglihatan, terjadinya tromboemboli vena (penyumbatan pembuluh darah vena).Pertambahan berat badan, insomnia, gangguan pencernaan juga dapat terjadi".

Sebagai obat penunda haid yang mengandung progesteron, efek samping dari obat ini sama dengan yang disebabkan jika kelebihan progesteron. Misalnya perasaan kenyang, perkembangan jerawat dan perubahan suasana hati karena ketidakseimbangan hormon dalam tubuh.

Memperhatikan efek samping obat penunda haid dimaksud, maka perlindungan jiwa yang menjadi salah satu tujuan syariah akan terganggu. Oleh karena itu, apabila tidak ada alasan yang kuat maka tidak dianjurkan meminum obat penunda haid (ghairu masyrū'). Dalam hal ini, Allah telah berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ..

...Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqarah[2] : 195).

Nabi juga memperingatkan "لا ضرر ولا ضرار" "Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan orang lain." (Hadis Hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan oleh Ibnu Majah dari 'Ubadah). 

Terkait dengan obat penunda haid, telah dikeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 tentang Penggunaan Pil Anti Haid agar bisa melaksanakan Haji dan Puasa, Sidang Komisi Fatwa MUI telah mengambil keputusan:

1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

Untuk itu, disarankan bagi perempuan yang akan minum obat penunda haid agar dapat menunaikan puasa satu bulan penuh, agar berkonsultasi dengan dokter sebelum minum obat penunda haid ini. Setidaknya konsultasi dengan dokter, seminggu atau 10 hari sebelum haid Anda. Tanyakan juga efek kesehatannya dan kapan harus berhenti mengonsumsinya untuk menghindari komplikasi. Apabila Anda tidak memiliki alasan kuat untuk menunda haid, sebaiknya Anda tidak perlu mengonsumsi obat tersebut.

(Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. Siti 'Aisyah, M.Ag.)

Sumber rujukan:

1. Direktorat Urusan Agama Islam, Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta : PT. Addhi Aksara Abadi Indonesia, 2011.
2. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Tuntunan Ramadha, cet. V, Yogyakarta : Suara Muhamamdiyah, 2015.
3. _______, Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, Yogyakarta : Majelis Tarjih PP Muhamamdiyah, 2000.
4. Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : Sekretariat MUI, 2010.
5. Muhammad Bin Yazid Abu 'Abdilah, Sunan Ibnu Majah, Beirut, Dar al-Fikri, Tth.

Simak juga penjelasan kenapa kurang tidur bisa menyebabkan haid tidak lancar: 




(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Psikolog Ungkap 5 Kata Penyelamat Emosi Bunda Saat Anak Bikin Marah

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK