HaiBunda

MOM'S LIFE

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan yang Menerimanya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 11 May 2020 12:58 WIB
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan yang Menerimanya/ Foto: Shutterstock
Jakarta - Di bulan Ramadhan, umat Islam tak hanya diwajibkan berpuasa. Ketentuan wajib lainnya adalah membayar zakat fitrah, Bun.

Dalam buku Fiqih Muslimah Ibadat - Mu'amalat karya Ibrahim Muhammad Al Jamal, ada perbedaan antara zakat dan zakat fitrah. Zakat adalah standar harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapai nishab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat menyucikan hamba dan membersihkan dirinya.


Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah 103,"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."


Sedangkan, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim dan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam hadist; satu sha' gandum atau sya'ir atau kurma.

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (11/5/2020), dalam hadist Ibnu Umar ra, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Para pembayar zakat fitrah (muzaki)/ Foto: Ari Saputra

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan tentang beberapa pihak yang berhak memperoleh zakat. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dari ayat di atas, Allah memberikan ketentuan 8 golongan yang menerima zakat, yaitu:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Simak juga kiat mengenalkan agama pada anak, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK