HaiBunda

MOM'S LIFE

Ingin Pergi Naik Pesawat di Era New Normal? Ini Syarat Terbarunya, Bunda

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Senin, 27 Jul 2020 15:41 WIB
Ingin Pergi Naik Pesawat di Era New Normal? Ini Syarat Terbarunya, Bunda/ Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Bunda dan keluarga ingin bepergian naik pesawat di tengah pandemi Corona? Pastikan untuk memperhatikan beberapa syarat terbaru ini ya.

Saat ini, Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Bunda. Hanya saja ada beberapa pemeriksaan yang mesti dilakukan traveler yang mendarat di kedua bandara tersebut.

Dikatakan Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid, pemeriksaan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat ini hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), dan juga pengukuran suhu tubuh dengan thermal scanner.


"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid.

Jadi, para traveler mesti mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan. Bisa juga ketika memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Selain itu, sebelum berangkat traveler harus melakukan rapid test atau PCR test. Nah, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test saat ini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, Bunda.

Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak bersiap menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020. Pada masa tatanan normal baru lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai meningkat pada bulan ini. Periode 1-5 Juli 2020, rata-rata penerbangan sebanyak 355 penerbangan per hari, naik dibandingkan pada 1-30 Juni 2020 rata-rata 243 penerbangan per hari./ Foto: dok. AP II

Jadi bisa dikatakan, saat ini proses keberangkatan dengan pesawat lebih sederhana karena syarat dokumen yang dibutuhkan hanya identitas diri dan surat hasil rapid test atau PCR test.

Kemudian, para pelancong ini diharapkan sudah berada di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat, untuk dilakukan pengecekan dokumen di bandara. Nah, dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan.

"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," tutur Wasid, dilansir CNBC Indonesia.

(yun/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK