HaiBunda

MOM'S LIFE

Rachel Maryam 9 Tahun Nikah Siri, Kini Minta Pernikahannya Disahkan Negara

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Senin, 03 Aug 2020 20:56 WIB
Rachel Maryam 9 Tahun Nikah Siri, Kini Minta Pernikahannya Disahkan Negara/ Foto: Antara Foto
Jakarta -

Artis yang juga politikus Rachel Maryam mengajukan permohonan sidang itsbat terkait pernikahannya, Bunda. Hal ini dilakukan agar status pernikahan sirinya yang sudah berjalan 9 tahun dengan Edwin Aprihandono disahkan negara.

Pengajuan permohonan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Rachel, Dody Haryanto, serta adik kandungnya, Tobias Ginanjar Sayidina, yang juga menjadi salah satu saksi dalam sidang itsbat tersebut.

Rachel dan suaminya tak hadir dalam sidang itsbat itu. Sebab, mereka khawatir akan kondisi pada masa pandemi Corona. Terlebih rachel tengah mengandung.


"Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin (suami Rachel) dan pemohon duanya Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan itsbat nikah," ujar Dody, dilansir detikcom, Senin (3/8/2020).

Dody menyebut bahwa salah satu alasan kliennya mengajukan sidang itsbat adalah karena ingin mengikuti aturan hukum Islam dan negara yang berlaku. Meski tak menjelaskan lebih rinci, permohonan Rachel Maryam ini juga dikatakan sebagai salah satu upaya pemenuhan UU no 1 tahun 1974, agar ada hukum yang melindungi perkawinan siri tersebut.

Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono./ Foto: Dok. Instagram/rachelmaryams

"Karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan itsbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon," ujar Dody.

"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," sambungnya.

Di sisi lain, sidang itsbat yang diajukan Rachel dan suaminya ini juga karena Rachel merupakan publik figur dan anggota dewan. Jadi dia wajib mencatat pernikahannya di negara.

"Nah juga rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat. Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan itsbat nikah karena Ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," tutur Dody.

Simak juga pesan bijak Lenna Tan dalam video ini:



(yun/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK