HaiBunda

MOM'S LIFE

Rachel Maryam 9 Tahun Nikah Siri, Kini Minta Pernikahannya Disahkan Negara

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Senin, 03 Aug 2020 20:56 WIB
Rachel Maryam 9 Tahun Nikah Siri, Kini Minta Pernikahannya Disahkan Negara/ Foto: Antara Foto
Jakarta -

Artis yang juga politikus Rachel Maryam mengajukan permohonan sidang itsbat terkait pernikahannya, Bunda. Hal ini dilakukan agar status pernikahan sirinya yang sudah berjalan 9 tahun dengan Edwin Aprihandono disahkan negara.

Pengajuan permohonan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Rachel, Dody Haryanto, serta adik kandungnya, Tobias Ginanjar Sayidina, yang juga menjadi salah satu saksi dalam sidang itsbat tersebut.

Rachel dan suaminya tak hadir dalam sidang itsbat itu. Sebab, mereka khawatir akan kondisi pada masa pandemi Corona. Terlebih rachel tengah mengandung.


"Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin (suami Rachel) dan pemohon duanya Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan itsbat nikah," ujar Dody, dilansir detikcom, Senin (3/8/2020).

Dody menyebut bahwa salah satu alasan kliennya mengajukan sidang itsbat adalah karena ingin mengikuti aturan hukum Islam dan negara yang berlaku. Meski tak menjelaskan lebih rinci, permohonan Rachel Maryam ini juga dikatakan sebagai salah satu upaya pemenuhan UU no 1 tahun 1974, agar ada hukum yang melindungi perkawinan siri tersebut.

Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono./ Foto: Dok. Instagram/rachelmaryams

"Karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan itsbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon," ujar Dody.

"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," sambungnya.

Di sisi lain, sidang itsbat yang diajukan Rachel dan suaminya ini juga karena Rachel merupakan publik figur dan anggota dewan. Jadi dia wajib mencatat pernikahannya di negara.

"Nah juga rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat. Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan itsbat nikah karena Ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," tutur Dody.

Simak juga pesan bijak Lenna Tan dalam video ini:



(yun/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Mom's Life Amira Salsabila

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Mom's Life Arina Yulistara

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Mom's Life Melly Febrida

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Parenting Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK