HaiBunda

MOM'S LIFE

Sekarang Masker Kain Harus Sesuai SNI Lho, Simak Ketentuannya Bunda

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 30 Sep 2020 18:51 WIB
Sekarang Masker Kain Harus Sesuai SNI Lho, Simak Ketentuannya Bunda/ Foto: iStock
Jakarta -

Setelah masker berbahan scuba dianggap tidak aman dan tidak mampu menyaring partikel dengan baik, kini Kementerian Perindustrian memberi standar pada masker kain. Ya, semua masker kain kini harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Bunda.

Harapannya, masyarakat dapat lebih terlindungi dan sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Hal ini diungkap oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," kata Agus Gumiwang, dikutip dari Antara.


Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Ketiga tipenya, minimal terdiri dari dua lapis kain dan berbahan dasar kain dari serat alam, seperti katun, ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

Dilansir CNNIndonesia, berikut rincian fungsi tipe masker berdasarkan SNI:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)

Semoga informasi tentang masker SNI di atas bisa membantu ya, Bunda.

Simak juga larangan buang masker sembarangan:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK