HaiBunda

MOM'S LIFE

Sekarang Masker Kain Harus Sesuai SNI Lho, Simak Ketentuannya Bunda

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 30 Sep 2020 18:51 WIB
Sekarang Masker Kain Harus Sesuai SNI Lho, Simak Ketentuannya Bunda/ Foto: iStock
Jakarta -

Setelah masker berbahan scuba dianggap tidak aman dan tidak mampu menyaring partikel dengan baik, kini Kementerian Perindustrian memberi standar pada masker kain. Ya, semua masker kain kini harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Bunda.

Harapannya, masyarakat dapat lebih terlindungi dan sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Hal ini diungkap oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," kata Agus Gumiwang, dikutip dari Antara.


Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Ketiga tipenya, minimal terdiri dari dua lapis kain dan berbahan dasar kain dari serat alam, seperti katun, ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

Dilansir CNNIndonesia, berikut rincian fungsi tipe masker berdasarkan SNI:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)

Semoga informasi tentang masker SNI di atas bisa membantu ya, Bunda.

Simak juga larangan buang masker sembarangan:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'

Mom's Life Tim HaiBunda

Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator

Mom's Life Annisa Karnesyia

Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan

Parenting Annisa Karnesyia

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Tips Memilih Gaun untuk Maternity Shoot agar Tampil Cantik dan Flawless dengan Baby Bump

Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK