Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Viral Dokter Dihukum Sapu Jalan karena Tak Pakai Masker di Mobil

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 18 Sep 2020 16:29 WIB

Masker
Viral Dokter Dihukum Sapu Jalan karena Tak Pakai Masker di Mobil/ Foto: iStock
Jakarta -

Belakangan viral foto seorang dokter yang dihukum menyapu jalan karena tak menggunakan masker di dalam mobil. Foto itu lalu menjadi sorotan publik.

Sebuah akun di Twitter dan Facebook mengunggah video tersebut beberapa waktu lalu. Salah satu pemilik akun kemudian menghapus postingannya karena dinilai memicu perdebatan.

"Kemarin gw post foto ini, yg gw dapet dari temen gw. Gw delete, krn banyak perkelahian gak penting. Tujuan gw post, spy aturan bs direview ulang. Kenapa nyetir sendirian, di Mobil pribadi, gk pk masker, musti dihukum? Mau nularin siapa? Malah disuruh keluar Mobil lebih bahaya," tulisnya.

Sebelum dihapus, unggahan tersebut ikut dikomentari penyanyi Sherina Munaf di Twitter miliknya. Ia ikut mengkritisi aturan yang diterapkan pada dokter tersebut.

"Sendirian nyetir, kendaraan sendiri pula, ya masuk akal aja lepas masker. Aturan dipahami secara kritis, bukan kata per kata semata dijalani tanpa konteks," tulis Sherina.

"Mudah-mudahan aparat berangkat dari niat baik untuk memastikan aturan ditaati, tapi harus diakui blunder dalam eksekusinya," sambungnya.

Viral dokter menyapu karena tak memakai masker di dalam mobilViral dokter menyapu karena tak memakai masker di dalam mobil/ Foto: Twitter @AhauwLim

Mengenai viralnya foto tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengaku belum mengetahui peristiwa itu, Bunda. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Namanya sekarang ini lagi operasi yustisi, mengacu Pergub 79 Pasal 4, setiap orang keluar dari rumah itu menggunakan masker, jadi ada sanksi pelanggaran. Pertama sanksi sosial, yang kedua sanksi denda," kata Yusri, saat dihubungi HaiBunda, Jumat (18/9/2020).

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Kepada HaiBunda, Arifin mengatakan bahwa tujuan dibuatnya aturan adalah untuk mencegah penularan COVID-19 dan siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Jadi prinsip utamanya bahwa apa pun, yang tujuannya dilakukan dalam operasi masker ini adalah untuk memutus mata rantai agar tidak terjadi penularan," ujar Arifin.

"Kalau saya lihatnya dari sisi aturannya, mengingat aturannya. Setiap orang kan tidak menyebutkan A, B, C, D. Ya setiap orang wajib pakai masker. Ketika dia tidak menggunakan masker atau tidak membawa masker di kendaraan, ya pasti kena teguran, pendisiplinan gitu," sambungnya.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta agar peraturan menggunakan masker tersebut diikuti masyarakat. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap virus Corona.

"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut, karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," ujar Wiku, dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).

Aturan menggunakan masker ini juga ada dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Pergub ini baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020.

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan. Salah satu adalah memakai masker di dalam kendaraan.

"Menggunakan masker di dalam kendaraan," demikian isi pasal 4 poin C.

Simak juga cara membuat masker tanpa dijahit, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda