Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Yuk Lindungi Lansia dan Komorbid dengan Patuhi Protokol Kesehatan

Maya Sofia   |   HaiBunda

Selasa, 13 Oct 2020 12:02 WIB

Ilustrasi jaga jarak dan pakai masker
Yuk Lindungi Lansia dan Komorbid dengan Patuhi Protokol Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tomwang112
Jakarta -

Bunda, tahukah kalau kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid memiliki risiko kesehatan yang tinggi jika terkena virus corona COVID-19? Angka kematian lansia dan komorbid akibat COVID-19 pun sangat tinggi.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo,  dalam bincang-bincang spesial Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020), dikutip dari situ web covid19.go.id.

Oleh karena itu pelanggaran protokol kesehatan sangat berisiko besar bagi lansia dan kelompok komorbid ini. Menurut Doni, lansia dan kelompok komorbid harus sejak awal diketahui jika memang positif COVID-19.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut menuturkan bahwa berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan bisa 100 persen. Sementara angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat serta kritis 67 persen.

Doni Monardo menjelaskan bahwa perubahan dari gejala ringan ke sedang tersebut memerlukan proses lebih dari sepekan. Adapun perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," kata Doni.

Lebih lanjut Doni mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni.

Nah Bunda untuk melindungi lansia dan kelompok komorbid yuk jangan lupa selalu #ingatpesanbunda atau #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun.

Bunda simak juga cara tepat pakai masker dalam video berikut ini yuk:

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda