MOM'S LIFE
Bun, Ini Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Antigen dan SWAB
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Kamis, 24 Dec 2020 12:16 WIBTanpa terasa pergantian tahun sudah di depan mata. Akhir tahun ini berencana keluar kota, Bunda? Sudah tahu peraturan terbaru dari pemerintah belum? Ya, Bunda, sekarang ada penerapan tes rapid antigen dan SWAB nih.
Tes rapid antigen-SWAB, menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi virus Corona, dengan cara mendeteksi adanya materi genetik dan protein spesifik dari virus. Penyedia layanannya pun sudah banyak tersebar di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis terpercaya.
Melansir dari laman Covid19.go.id, untuk perjalanan dalam negeri harus menunjukkan keterangan bebas COVID-19 dalam bentuk tes rapid antigen dan SWAB, baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara. Persyaratan ini enggak cuma untuk penumpang kendaraan umum lho, karena para pengguna mobil pribadi pun akan diperiksa.
Bunda juga perlu tahu nih, bahwa pemberlakuan rapid test-SWAB tidak hanya untuk perjalanan ke Pulau Bali lho.
Bunda, sudah tahu tarif tes rapid antigen ini? Merujuk Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 pada 18 Desember 2020, disebutkan bahwa tarif tertinggi untuk di Pulau Jawa adalah sebesar Rp 250.000 dan maksimal Rp 275.000 untuk di Luar Pulau Jawa.
Tarif berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes atas nama pribadi, Bunda. Sedangkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen/APD dari pemerintah tidak berlaku ya.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa sangat penting diseragamkan mengenai tarifnya, Bunda. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan abis pakai dan reagen komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Simak cerita Atalia lakukan rapid test untuk anak-anaknya dalam video di bawah ini:

Harga tertinggi rapid test antigen