
parenting
Liburan Wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, Bagaimana dengan Anak-anak?
HaiBunda
Selasa, 22 Dec 2020 18:09 WIB

Bunda dan keluarga berencana ke luar kota saat liburan Natal dan Tahun Baru? Jika iya, ada baiknya Bunda memperhatikan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Menurut Wiku, dari pengalaman liburan sebelumnya diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam siaran pers.
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Nah, dalam poin ketiga di atas, ketentuan yang berlaku antara lain memuat tentang tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Dicatat ya, Bunda. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Namun perlu diingat nih Bunda, kalau anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Sudah jelas kan, Bunda. Semoga bermanfaat ya.
Jangan lupa juga untuk selalu #ingatpesanbunda #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan dan #cucitanganpakaisabun, sesuai imbauan #satgascovid19.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Ajak Si Kecil Tetap Aktif Saat di Rumah Aja Yuk

Parenting
Siasat Parenting Saat Pandemi COVID-19, Bunda Perlu Tahu

Parenting
10 Faktor Perlu Dipertimbangan Pemda Beri Izin Sekolah Tatap Muka

Parenting
Ingin Tingkatkan Sistem Imun? Lakukan 4 Kebiasaan Ini, Bun!

Parenting
Waspada Bun, 4 Hal Ini buat Gejala Ringan COVID-19 Jadi Lebih Parah

Parenting
Biaya Tangani COVID-19 Ratusan Juta, Yakin Masih Mau Abai Prokes?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda