MOM'S LIFE
Intip Lagi Bun, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 02 Apr 2021 08:02 WIBPendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka, Bunda. Melihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, membuktikan bahwa profesi ini masih menjadi idaman.
Salah satu hal yang membuat penghasilan per bulan para PNS mencapai puluhan juta adalah tunjangannya, Bunda. Tunjangan yang diberikan beragam, mulai dari istri, anak, hingga kinerja.
Namun, sebelum Bunda mendaftar sebagai PNS, ada baiknya Bunda mengetahui besaran gaji pokok sesuai golongannya, nih. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan terendah, tercatat gaji yang akan diterima sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Saat ini diketahui yang memiliki tunjangan terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Sementara itu, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Lantas bagaimana rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP yang ditetapkan ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/kuy)Simak video di bawah ini, Bun:
Hikmah WFH Keluarga Donna Agnesia: Makan Bareng Suami Hingga Redakan Anak Panik
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya
Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun
Dear Bunda dengan Jabatan PNS Ini, Siap-siap Dapat Bonus dari Jokowi
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
TERPOPULER
7 Menu Makan Siang yang Bisa Menyiksa Tubuh Tanpa Disadari
7 Artis yang Akan Melahirkan di Tahun 2026, Ada Alyssa Daguise!
Kenzou Anak Tamara Bleszynski Berhasil Ikut Yale Mun Korea, Intip Potretnya yang Berprestasi
7 Resep Kue Rambutan Natal yang Enak, Mudah Dibuat & Disukai Anak
5 Potret Rumah Artis yang Aesthetic dan Instagramable
REKOMENDASI PRODUK
Bolehkah Menggunakan Pelumas saat Hamil? Ketahui Aturan Amannya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Susu Formula Terbaik: Panduan Memilih, Aturan Memberi, dan Rekomendasi
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Merek Baju Natal untuk Ibu Hamil agar Tampil Modis dan Feminin
Melly FebridaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Makeup Palette, Komplet dari Bronzer hingga Blush
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Merek Balsam untuk Anak Batuk Pilek
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Kenzou Anak Tamara Bleszynski Berhasil Ikut Yale Mun Korea, Intip Potretnya yang Berprestasi
7 Resep Kue Rambutan Natal yang Enak, Mudah Dibuat & Disukai Anak
7 Menu Makan Siang yang Bisa Menyiksa Tubuh Tanpa Disadari
7 Artis yang Akan Melahirkan di Tahun 2026, Ada Alyssa Daguise!
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Memes Prameswari soal Isu Koneksi usai Tampil Depan Ratu Belanda
-
Beautynesia
Mengenal Oymyakon dan Yakutsk, Kota Terdingin di Dunia yang Ada di Rusia
-
Female Daily
Paragon Wardah Hadirkan Akses Air Bersih untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Nusa Tenggara Timur
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Foto Audi Marissa ke Seoul Tanpa Anak & Suami, Jalani Operasi Sedot Lemak
-
Mommies Daily
10 Tipe Ayah Saat Mengurusi Urusan Sekolah Anak, Daddies Tipe yang Mana?