MOM'S LIFE
Intip Lagi Bun, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 02 Apr 2021 08:02 WIBPendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka, Bunda. Melihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, membuktikan bahwa profesi ini masih menjadi idaman.
Salah satu hal yang membuat penghasilan per bulan para PNS mencapai puluhan juta adalah tunjangannya, Bunda. Tunjangan yang diberikan beragam, mulai dari istri, anak, hingga kinerja.
Namun, sebelum Bunda mendaftar sebagai PNS, ada baiknya Bunda mengetahui besaran gaji pokok sesuai golongannya, nih. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan terendah, tercatat gaji yang akan diterima sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Saat ini diketahui yang memiliki tunjangan terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Sementara itu, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Lantas bagaimana rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP yang ditetapkan ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/kuy)Simak video di bawah ini, Bun:
Hikmah WFH Keluarga Donna Agnesia: Makan Bareng Suami Hingga Redakan Anak Panik
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya
Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
TERPOPULER
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Tas Crossbody 3 Kompartemen: Beneran Bikin Isi Tas Lebih Rapi?
-
Beautynesia
Kenalan dengan Metode Sandwich Makeup, Teknik Riasan Anti Longsor dan Awet
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Potret 3 Menantu Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Ada yang Gelarnya Dicopot
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif