Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Intip Lagi Bun, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Peraturan Pemerintah

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 02 Apr 2021 08:02 WIB

tes CPNS di blitar
CPNS/Foto: Erliana Riady/detikcom
Jakarta -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka, Bunda. Melihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, membuktikan bahwa profesi ini masih menjadi idaman.

Salah satu hal yang membuat penghasilan per bulan para PNS mencapai puluhan juta adalah tunjangannya, Bunda. Tunjangan yang diberikan beragam, mulai dari istri, anak, hingga kinerja.

Namun, sebelum Bunda mendaftar sebagai PNS, ada baiknya Bunda mengetahui besaran gaji pokok sesuai golongannya, nih. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan terendah, tercatat gaji yang akan diterima sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.

Saat ini diketahui yang memiliki tunjangan terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Sementara itu, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Banner zaskia sungkar melahirkan

Lantas bagaimana rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP yang ditetapkan ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda