
moms-life
Intip Lagi Bun, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
HaiBunda
Jumat, 02 Apr 2021 08:02 WIB

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka, Bunda. Melihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, membuktikan bahwa profesi ini masih menjadi idaman.
Salah satu hal yang membuat penghasilan per bulan para PNS mencapai puluhan juta adalah tunjangannya, Bunda. Tunjangan yang diberikan beragam, mulai dari istri, anak, hingga kinerja.
Namun, sebelum Bunda mendaftar sebagai PNS, ada baiknya Bunda mengetahui besaran gaji pokok sesuai golongannya, nih. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan terendah, tercatat gaji yang akan diterima sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Saat ini diketahui yang memiliki tunjangan terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Sementara itu, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Lantas bagaimana rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP yang ditetapkan ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
(mua/kuy)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan

Mom's Life
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Simak Jadwal dan Ketentuannya Bun!

Mom's Life
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya

Mom's Life
Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mom's Life
Dear Bunda dengan Jabatan PNS Ini, Siap-siap Dapat Bonus dari Jokowi

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda