MOM'S LIFE
Cuti Bersama PNS 2021 Hanya 2 Hari, Lihat Jadwal & Rinciannya Bun
Annisa A | HaiBunda
Kamis, 15 Apr 2021 08:24 WIBPresiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 hanya dua hari saja, Bunda. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam Keppres tersebut, cuti bersama itu akan jatuh pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebelumnya Jokowi telah menekan aturan cuti bersama PNS ini sejak 9 April lalu. Keputusan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan efektivitas hari kerja, Bunda.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menjalankan cuti bersama di tahun 2021.
Lantas, bagaimana dengan hak cuti tahunan PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video kisah Sacha Stevenson menolak jadi PNS di Kanada dan pergi ke Indonesia:
(anm/som)