HaiBunda

MOM'S LIFE

Cuti Bersama PNS 2021 Hanya 2 Hari, Lihat Jadwal & Rinciannya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 15 Apr 2021 08:24 WIB
Ilustrasi cuti bersama/ Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 hanya dua hari saja, Bunda. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut, cuti bersama itu akan jatuh pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sebelumnya Jokowi telah menekan aturan cuti bersama PNS ini sejak 9 April lalu. Keputusan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan efektivitas hari kerja, Bunda.



Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menjalankan cuti bersama di tahun 2021.

Lantas, bagaimana dengan hak cuti tahunan PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.


Saksikan juga video kisah Sacha Stevenson menolak jadi PNS di Kanada dan pergi ke Indonesia:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK