HaiBunda

MOM'S LIFE

Cuti Bersama PNS 2021 Hanya 2 Hari, Lihat Jadwal & Rinciannya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 15 Apr 2021 08:24 WIB
Ilustrasi cuti bersama/ Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 hanya dua hari saja, Bunda. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut, cuti bersama itu akan jatuh pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sebelumnya Jokowi telah menekan aturan cuti bersama PNS ini sejak 9 April lalu. Keputusan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan efektivitas hari kerja, Bunda.



Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menjalankan cuti bersama di tahun 2021.

Lantas, bagaimana dengan hak cuti tahunan PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.


Saksikan juga video kisah Sacha Stevenson menolak jadi PNS di Kanada dan pergi ke Indonesia:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK