MOM'S LIFE
Bunda, Cek Daftar Daerah yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 16 Apr 2021 10:32 WIBPemerintah memang melarang mudik lebaran dari 6 - 17 Mei 2021. Namun, pemerintah tetap perbolehkan mudik lokal, Bunda. Masyarakat bisa melakukan pergerakan antar-kota penyangga di masa larangan mudik lebaran 2021.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan juga mengatakan bahwa petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
"Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi, seperti di Solo, Klaten itu boleh," kata Rudy.
Walau demikian, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.
Apa saja daerah yang diperbolehkan mudik lokal? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.