
moms-life
Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Selasa, 04 May 2021 18:56 WIB

Bulan Ramadhan sudah hampir berakhir nih, Bunda. Pada penghujung bulan yang suci ini biasanya para umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah guna menyucikan harta dan perkataan.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, Bunda. Baik itu laki-laki, wanita, tua, muda, bahkan bayi sekalipun. Bahkan bayi yang baru lahir pun dikenakan kewajiban untuk membayar zakat, Bunda.
Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, menjelaskan sebuah hadist yang berisikan bahwa seluruh jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Namun, janin yang masih di dalam kandungan tidak termasuk, Bunda.
"Hadist Nabi menyebutkan bahwa yang dikenakan bayar zakat adalah kullu nafsin. Tiap-tiap jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Siapasih yang termasuk jiwa ini?" kata Dr. Maesyaroh dalah acara Instagram Live bersama HaiBunda, Senin (3/5/2021).
"Kalau menurut hadist tersebut, yang dimaksud jiwa itu adalah orang yang memang bayi itu sudah lahir. Kalau masih di dalam perut itu namanya janin. Jadi syaratnya harus sudah lahir dulu baru kena kewajiban membayar zakat fitrah," sambungnya lagi.
Tak hanya itu, Dr, Maesyaroh juga mengatakan bahwa yang memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah adalah suami atau kepala keluarga yang memiliki tanggungan dalam keluarganya.
"Misalnya suami menanggung anaknya yang dewasa, kemudian anak kecil, kemudian pembantunya misalnya dalam tanggungan dia juga, maka suami lah yang membayarkan zakat fitrah," jelas Dr. Maesyaroh.
Meski demikian, Bunda yang bekerja dan ingin membayarkan zakat fitrah sendiri tanpa suami juga boleh, lho. Namun, Bunda harus membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan suami, ya.
Selain itu, Dr. Maesyaroh juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ijab yang perlu dilafalkan saat menyerahkan zakat, Bunda. Dr. Maesyaroh mengungkapkan saat Bunda menyerahkan uang, itu tandanya Bunda sudah berzakat.
"Ini macam-macam perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah niat itu harus dilafalkan? Ketika kita menyerahkan zakat itu biasanya panitia memberikan kertas," tutur Dr. Maesyaroh
"Jadi orang yang menulis nama kemudian menyerahkan uang itu tandanya kita sudah memberikan zakat. Ada yang pakai nawaitu (niat) tapi ketika kita menyerahkan zakat itu sudah terhitung akad," sambungnya lagi.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Bunda, Ketahui Besaran Zakat Fitrah jika Diuangkan

Mom's Life
Pelajaran dari Kisah Abu Bakar Memerangi Kaum yang Tak Mau Bayar Zakat

Mom's Life
Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Maknanya, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Apa Hukumnya Muslim Tidak Membayar Zakat?


5 Foto
Mom's Life
Oki Setiana Dewi Akui Ramadhan Tahun Ini Berbeda, Intip 5 Potretnya Puasa Bareng Anak di Mesir
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda