Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apa Hukumnya Muslim Tidak Membayar Zakat?

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 05 May 2021 16:07 WIB

Islamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark background
Ilustrasi Zakat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Avid Photographer. Travel the wo
Jakarta -

Bunda, zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Termasuk zakat fitrah yang dibayarkan saat Ramadhan, yakni biasanya jelang Idul Fitri.

Hal ini pun menjadi perhatian Khalifah Abu Bakar. Dahulu, zakat ini menjadi tantangan pertama yang harus ia hadapi selain melawan orang-orang murtad.

Untuk Bunda ketahui, dahulu orang-orang hanya merasa bahwa salat lah kewajiban yang tetap dilaksanakan. Sedangkan zakat, diperuntukkan hanya kepada Nabi Muhammad SAW.

Kemudian setelah Rasulullah wafat, umatnya menganggap bahwa kewajiban zakat sudah selesai atau sudah tak wajib dilaksanakan lagi. Menanggapi hal tersebut, Abu Bakar memilih untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat ini, Bunda.

Para sahabat sejak awal telah meminta Abu Bakar tidak melakukan perang. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran pada keamanan Madinah serta penduduk di dalamnya.

Meski begitu, Abu Bakar menolak saran tersebut, Bunda. Ia tetap memerangi orang-orang yang tak mau menunaikan zakat.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, ia menuturkan bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiallahu'anhu pernah bertanya alasannya kepada Abu Bakar ash-Shiddiq

"Bagaimana bisa engkau memerangi orang-orang itu, padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: 'Aku diperintahkan memerangi orang-orang sampai mereka mengucapkan syahadat La Ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Apabila orang-orang itu telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga dariku, kecuali jika mereka tidak menjaga hak Islam".

Abu Bakar Radhiallahu'anhu menjawab: "Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan 'anaq-dalam riwayat lain: 'iqal- yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat."

Umar Radhiallahu'anhu bahkan akhirnya menyatakan: "Kekukuhan Abu Bakar itu membuatku yakin ia berpendapat demikian karena Allah Azza Wa Jalla telah meneguhkan hatinya untuk melakukan penyerangan. Kemudian aku pun sadar itulah yang benar." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kewajiban membayarkan zakat juga telah disebut dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 5, yang berbunyi:

فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. At-Taubah: 5)

Dengan penjelasan tersebut, dikatakan Lailatis Syarifah, Lc., MA., maka dapat disimpulkan bahwa salat dan zakat menjadi kesatuan penting yang tidak dapat dipisahkan, Bunda.

"Kedua-duanya merupakan kewajiban, sehingga dilarang untuk ditinggalkan. Dengan shalat, hablum minallah kita meningkat, sedangkan dengan zakat, hablum minnas kita akan terjaga. Wallahu a'lam bisshowab," tutur Ustazah Lailatis.

Bunda, simak penjelasan Ustazah Lailatis selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda