Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Dear Bunda dengan Jabatan PNS Ini, Siap-siap Dapat Bonus dari Jokowi

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 14 Jun 2021 16:22 WIB

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi gaji PNS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Kabar baik untuk Bunda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian, nih. Kabarnya, PNS dengan jabatan ini akan diberikan tunjangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lho.

Tak main-main, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021, Bunda. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tunjangan diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, serta produktivitas kinerja PNS.

Dilihat dari laman jdh.setneg.go.id, tunjangan ini diberikan pada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bunda. Sementara PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5.

Banner Pria Jember Nikahi Bule Cantik

Untuk PNS Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya akan diberikan tunjangan sebesar Rp1,26 juta, Bunda. Sementara itu, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda mendapat sekitar Rp960 ribu. Dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama mendapat Rp540 ribu.

Meski mendapatkan tunjangan, tunjangan para PNS juga bisa dihentikan nih, Bunda. Dengan syarat PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lainnya. Tak hanya itu, tunjangan juga akan dihentikan jika ada alasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah sekian lama, beredar kabar gaji PNS akan dinaikkan nih, Bunda. Kira-kira benar tidak, ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda