HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun, Ini Aturan Baru Pendaftaran CPNS & PPPK 2021

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 16 Jun 2021 13:15 WIB
ilustrasi tes CPNS/ Foto: Erliana Riady
Jakarta -

Kabar bahagia bagi yang ingin berkarier sebagai pegawai pemerintahan. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah, Bunda. Pemerintah juga secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru terkait pendaftaran,.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Hal ini telah disampaikan melalui akun instagram resmi yang dikelola oleh Biro Humas BKN di @bkngoidofficial, Bunda.


Adapun aturan baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.

Selain link tersebut ada tiga link penting soal pengadaan PNS, pengadaan PPPK untuk Jabaran Fungsional Guru pada Instansi Daerah dan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Apa saja link-nya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cerita Pekerja Medis Muslim di AS, Tetap Layani Kesehatan Warga Selama Ramadhan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Daftar Makanan Tinggi Purin, Waspada Bisa Picu Asam Urat Bun

Mom's Life Annisa Karnesyia

Awalnya Dianggap Tak Berharga, Bros Rp500 Ribu Ini Ternyata Bernilai Rp400 Juta

Mom's Life Natasha Ardiah

Bayi Ikut Mudik Lebaran? Ini 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Parenting Nadhifa Fitrina

Tata Cara Salat Tasbih Lengkap dengan Niat, Surat & Waktu Menunaikannya

Mom's Life Natasha Ardiah

5 Resep Sup Enak, Simpel & Sehat untuk Menu Sahur Ibu Hamil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mengulik Kekayaan Pangeran Dubai, Sosok yang Pernah Disorot Bersama Cristiano Ronaldo

Bayi Ikut Mudik Lebaran? Ini 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

10 Daftar Makanan Tinggi Purin, Waspada Bisa Picu Asam Urat Bun

Tata Cara Salat Tasbih Lengkap dengan Niat, Surat & Waktu Menunaikannya

Awalnya Dianggap Tak Berharga, Bros Rp500 Ribu Ini Ternyata Bernilai Rp400 Juta

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK