
trending
Rawat Inap BPJS Kesehatan Bisa Tanpa Rujukan Bun, Simak Syaratnya
HaiBunda
Senin, 26 Apr 2021 11:40 WIB

BPJS Kesehatan menjadi layanan yang sangat membantu dari pemerintah pada masyarakat, Bunda. Dengan membayar iuran bulanan, pelayanan ini dapat dimanfaatkan saat kita sakit sewaktu-waktu.
Untuk Bunda ketahui, layanan BPJS Kesehatan ini tak hanya dapat digunakan untuk rawat jalan saja, lho. Namun ini juga bisa bermanfaat untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat.
Layanan rawat inap ini pun bisa dipakai tanpa rujukan. Akan tetapi, pasien tetap harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya, Bunda.
Di mana, layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. Hal ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota atau provinsi.
Adapun dokumen yang harus dibawa yaitu kartu BPJS asli, KK, KTP, serta foto copy identitas pasien. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka pasien datang ke UGD atau IGD yang nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga keutamaan puasa bagi kesehatan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan untuk Tiap Kelas, Cek di Sini Bun

Trending
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun

Trending
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Trending
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta

Trending
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?

Trending
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda