Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Rawat Inap BPJS Kesehatan Bisa Tanpa Rujukan Bun, Simak Syaratnya

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 26 Apr 2021 11:40 WIB

ilustrasi anak sakit
Ilustrasi rawat inap/Foto: Getty Images/kupicoo
Jakarta -

BPJS Kesehatan menjadi layanan yang sangat membantu dari pemerintah pada masyarakat, Bunda. Dengan membayar iuran bulanan, pelayanan ini dapat dimanfaatkan saat kita sakit sewaktu-waktu.

Untuk Bunda ketahui, layanan BPJS Kesehatan ini tak hanya dapat digunakan untuk rawat jalan saja, lho. Namun ini juga bisa bermanfaat untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat.

Layanan rawat inap ini pun bisa dipakai tanpa rujukan. Akan tetapi, pasien tetap harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya, Bunda.

Di mana, layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. Hal ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota atau provinsi.

Banner tanaman hias pembawa hoki.Banner tanaman hias pembawa hoki./ Foto: Mia Kurnia Sari

Adapun dokumen yang harus dibawa yaitu kartu BPJS asli, KK, KTP, serta foto copy identitas pasien. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka pasien datang ke UGD atau IGD yang nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga keutamaan puasa bagi kesehatan dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda