HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Detailnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 01 Jul 2021 19:11 WIB
Ilustrasi Jakarta/ (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk periode 3-20 Juli 2021. Itu artinya, kegiatan masyarakat di luar rumah sangat dibatasi demi mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah menargetkan penurunan kasus konfirmasi COVID-19 kurang lebih 10.000 kasus per hari dengan ditetapkannya PPKM Darurat. Seperti diketahui, kasus konfirmasi positif mengalami lonjakan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus positif COVID-19 bertambah 21.807 orang selama 24 jam pada Rabu (30/6/21). Total positif COVID-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 kini mencapai 2.178.272 orang, Bunda.

"Presiden memerintahkan saya untuk menyiapkan penanganan area Jawa sampai Bali yang kita sebut dengan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," tutur Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam live streaming di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Area PPKM Darurat ini mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Adapun provinsi yang akan melakukan wilayah PPKM Darurat yaitu Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Bunda, berikut ini rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021:


1. WFH dan sekolah

Berdasarkan dokumen resmi PPKM Darurat yang disampaikan Menko Luhut Panjaitan, pemerintah mewajibkan work from home (WFH) 100 persen untuk kegiatan bekerja di sektor non-esensial.

Sedangkan untuk sektor esensial, akan diberlakukan maksimal 50 persen aktivitas work from office (WFO) dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk ke dalam sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Lain halnya untuk sektor kritikal. Sektor ini diberlakukan work from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal ini termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu mencakup pula petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," ujarnya.

Sementara itu, si Kecil juga masih tetap harus belajar di rumah karena seluruh kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara online atau daring.

Simak juga aturan mengenai pusat perbelanjaan di halaman berikutnya.

Jangan lupa saksikan 7 aktivitas paling berisiko tularkan COVID-19:

(anm/som)
MALL DAN FASILITAS UMUM

MALL DAN FASILITAS UMUM

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Potret BCL Saat Positif Covid-19, Tetap Modis Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra, Intip 7 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Kabar Halimah Cisse Bunda yang Melahirkan 9 Bayi Empat Tahun Lalu, Kini Jadi Glowing

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Gejala dan Peta Persebaran Virus Hanta yang Terdeteksi di Indonesia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Nikita Willy Ajak Issa dan Nael Liburan Naik Phinisi di Labuan Bajo, Ini Potret Keseruannya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sunat Anak Perempuan Resmi Dilarang, Ternyata ini Bahayanya Bun!

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Charlotte Ramadhan Anak Shahnaz Haque Baru Lulus Kedokteran Hewan IPB

Pusar Bayi Berdarah? Ini Penyebab, Cara Mengobati, dan Tips Merawatnya

Kabar Halimah Cisse Bunda yang Melahirkan 9 Bayi Empat Tahun Lalu, Kini Jadi Glowing

Gejala dan Peta Persebaran Virus Hanta yang Terdeteksi di Indonesia

Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra, Intip 7 Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK