HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Detailnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 01 Jul 2021 19:11 WIB
Ilustrasi Jakarta/ (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk periode 3-20 Juli 2021. Itu artinya, kegiatan masyarakat di luar rumah sangat dibatasi demi mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah menargetkan penurunan kasus konfirmasi COVID-19 kurang lebih 10.000 kasus per hari dengan ditetapkannya PPKM Darurat. Seperti diketahui, kasus konfirmasi positif mengalami lonjakan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus positif COVID-19 bertambah 21.807 orang selama 24 jam pada Rabu (30/6/21). Total positif COVID-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 kini mencapai 2.178.272 orang, Bunda.

"Presiden memerintahkan saya untuk menyiapkan penanganan area Jawa sampai Bali yang kita sebut dengan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," tutur Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam live streaming di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Area PPKM Darurat ini mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Adapun provinsi yang akan melakukan wilayah PPKM Darurat yaitu Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Bunda, berikut ini rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021:


1. WFH dan sekolah

Berdasarkan dokumen resmi PPKM Darurat yang disampaikan Menko Luhut Panjaitan, pemerintah mewajibkan work from home (WFH) 100 persen untuk kegiatan bekerja di sektor non-esensial.

Sedangkan untuk sektor esensial, akan diberlakukan maksimal 50 persen aktivitas work from office (WFO) dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk ke dalam sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Lain halnya untuk sektor kritikal. Sektor ini diberlakukan work from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal ini termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu mencakup pula petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," ujarnya.

Sementara itu, si Kecil juga masih tetap harus belajar di rumah karena seluruh kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara online atau daring.

Simak juga aturan mengenai pusat perbelanjaan di halaman berikutnya.

Jangan lupa saksikan 7 aktivitas paling berisiko tularkan COVID-19:

(anm/som)
MALL DAN FASILITAS UMUM

MALL DAN FASILITAS UMUM

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Potret BCL Saat Positif Covid-19, Tetap Modis Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Deretan Bunda Artis yang Injak Usia 35+ di 2025, Makin Cantik dan Bahagia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Alami Rasa Perih dan Sakit saat Berhubungan Intim, Apakah Normal?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Potret Baby Aulia Anak Alyssa Soebandono saat MPASI, Lahap Makan Nasi Liwet

Parenting Nadhifa Fitrina

Bolehkah Ibu Hamil Mandi saat Larut Malam? Simak Faktanya

Kehamilan Melly Febrida

Cerita Eno Netral Lebih Jago Bersih-bersih Rumah Dibanding Nadila Ernesta

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kenali Weaponized Incompetence, Taktik Pasangan Tak Mau Repot di Rumah

Potret Baby Aulia Anak Alyssa Soebandono saat MPASI, Lahap Makan Nasi Liwet

Alami Rasa Perih dan Sakit saat Berhubungan Intim, Apakah Normal?

Deretan Bunda Artis yang Injak Usia 35+ di 2025, Makin Cantik dan Bahagia

Bolehkah Ibu Hamil Mandi saat Larut Malam? Simak Faktanya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK