
moms-life
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Detailnya Bun
HaiBunda
Kamis, 01 Jul 2021 19:11 WIB

Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk periode 3-20 Juli 2021. Itu artinya, kegiatan masyarakat di luar rumah sangat dibatasi demi mencegah penularan COVID-19.
Pemerintah menargetkan penurunan kasus konfirmasi COVID-19 kurang lebih 10.000 kasus per hari dengan ditetapkannya PPKM Darurat. Seperti diketahui, kasus konfirmasi positif mengalami lonjakan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus positif COVID-19 bertambah 21.807 orang selama 24 jam pada Rabu (30/6/21). Total positif COVID-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 kini mencapai 2.178.272 orang, Bunda.
"Presiden memerintahkan saya untuk menyiapkan penanganan area Jawa sampai Bali yang kita sebut dengan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," tutur Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam live streaming di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Area PPKM Darurat ini mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Adapun provinsi yang akan melakukan wilayah PPKM Darurat yaitu Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Bunda, berikut ini rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021:
1. WFH dan sekolah
Berdasarkan dokumen resmi PPKM Darurat yang disampaikan Menko Luhut Panjaitan, pemerintah mewajibkan work from home (WFH) 100 persen untuk kegiatan bekerja di sektor non-esensial.
Sedangkan untuk sektor esensial, akan diberlakukan maksimal 50 persen aktivitas work from office (WFO) dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat.
Adapun yang termasuk ke dalam sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Lain halnya untuk sektor kritikal. Sektor ini diberlakukan work from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal ini termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Selain itu mencakup pula petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, si Kecil juga masih tetap harus belajar di rumah karena seluruh kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara online atau daring.
Simak juga aturan mengenai pusat perbelanjaan di halaman berikutnya.
Jangan lupa saksikan 7 aktivitas paling berisiko tularkan COVID-19:
MALL DAN FASILITAS UMUM
Ilustrasi Jakarta/ (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)
2. Operasional pusat perbelanjaan
Seluruh pusat perbelanjaan atau mall akan ditutup selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Itu artinya, Bunda tidak diizinkan datang dan berkumpul di pusat-pusat perbelanjaan. Cukup belanja online dari rumah saja, ya.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara," Luhut memaparkan.
3. Tempat makan dan fasilitas umum
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di makan atau minum di kafe, warung makan, restoran, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima hanya menerima delivery atau take away. Mereka tidak menerima makan di tempat atau dine-in, Bunda.
Beberapa fasilitas umum seperti tempat ibadah, taman, tempat wisata, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
"Namun untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan protokol yang lebih ketat," lanjutnya.
Simak juga aturan mengenai resepsi pernikahan dan perjalanan domestik di halaman selanjutnya.
TRANSPORTASI DAN PERNIKAHAN
Foto: Suasana Stasiun Senen dan Gambir (Rakha-detikcom)
4. Transportasi umum dan perjalanan domestik
Pada periode PPKM Darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," papar Luhut.
Masker juga wajib digunakan ketika berpergian keluar rumah. Bunda tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
5. Resepsi pernikahan
Hal yang tak luput dari pengetatan aktifitas selama periode PPKM Darurat adalah resepsi pernikahan. Banyak orang tetap menggelar resepsi meski di tengah pandemi COVID-19.
Pemerintah mengkhawatirkan resepsi pernikahan dapat menjadi sumber cluster baru COVID-19. Oleh karena itu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tidak boleh menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," tuturnya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
COVID-19 Varian Baru Menyerang Singapura, Indonesia Diminta Waspada

Mom's Life
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti

Mom's Life
7 Provinsi Tak Bisa Sekolah Tatap Muka, Ada Tempat Tinggal Bunda?

Mom's Life
Enggak Hanya Uang, Penerima Bansos Juga Diberi Beras 10 Kg Bun

Mom's Life
Tak Bisa Download Sertifikat Vaksin COVID-19? Ternyata Ini Penyebabnya Bun


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Nirina Zubir dan Keluarga Terjebak di Labuan Bajo karena PPKM Darurat
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda