MOM'S LIFE
Simak Bun! Ini Daftar Gaji dan Tukin PNS Lulusan S1
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 02 Jul 2021 12:47 WIBBunda yang merupakan lulusan S1 dan ingin mengabdi pada negara sudah mendaftarkan diri menjadi CPNS 2021, belum? Sebelum mendaftarkan diri ke formasi yang diinginkan, Bunda juga perlu tahu nih besaran gaji untuk lulusan S1 sebagai acuan nantinya.
Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, Bunda. Peraturan ini berisikan tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, dijelaskan bahwa PNS lulusan sarjana atau Strata 1 ditempatkan pada golongan III, Bunda. Dengan kata lain, Gaji pokok mereka bisa mencapai Rp4,2 juta.
Tak hanya PNS lulusan S1, ternyata ada daftar gaji PNS dengan lulusan pendidikan lainnya, Bunda. Misalnya saja PNS dengan lulusan SD atau SMP yang digolongkan ke dalam PNS golongan I.
Untuk PNS golongan I, gaji pokok yang akan diterima tiap bulannya bisa mencapai Rp2,6 juta, Bunda.Sementara golongan II yakni lulusan SMA dan DIII akan mendapatkan gaji pokok hingga Rp3,8 per bulannya.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin, Bunda. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.
Kira-kira berapa besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video cara hasilkan uang dari tanaman hias berikut ini: