MOM'S LIFE
Bunda, Cek Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali
Asri Ediyati | HaiBunda
Rabu, 21 Jul 2021 12:37 WIBPemerintah secara resmi mengumumkan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli mendatang. Tapi, tahukah Bunda, kalau saat ini pemerintah tak lagi menerapkan istilah PPKM Darurat dalam penanganan COVID-19 lho.
Sebagai gantinya, kini ada istilah PPKM level 3 dan level 4 yang diterapkan di sejumlah daerah. Aturan ini diberlakukan mengingat masih tingginya angka kasus positif masih tinggi di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021) dan berlaku hingga Minggu (25/7/2021).
Sesuai dengan istilahnya, ada pembagian pada daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3 dan level 4. Untuk wilayah Jakarta sendiri, diterapkan PPKM level 4 yang meliputi daerah berikut ini:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Beberapa daerah di sekitar Jakarta juga masuk dalam level 4. Mana saja daerah yang menyandang status PPKM tersebut?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.